Lantaburro Dan Latar Balakang nya

Lantaburro dan Perjalanan Owner nya sebelum menjadi seperti saat ini. Adakah track record atau jam terbang Perusahaan atau PT Buana Barokah Lestari Propertindo? Kami Dulu Menggunakan PT Estafet

Lantaburro Dan Latar Balakang nya

PT Estafet salah satu Pengelola di senayan termasuk Gelora bung karno
PT Estafet Didalamnya ada Pak Yadi Sebagai Direktur. dan sekarang Babeh yadi yang menggarap lahan di Tahap 1 dan tahap 2

Sebelum lahir PT Buana Barokah Lestari
Kita juga menggunakan nama PT Estafet

Pengalaman Owner :
Bapak Sunaryo
Bapak Haji Sailih
Bapak Wahadi

Lantaburro dan Perjalanan nya

Bapak Sunaryo
Beliau lama berkecimpung dalam Property di Bogor Timur
Lahan dari sekian Ribu Ha Salah satu pemiliknya adalah PT yg Didalamnya ada pak Sunaryo.

Bapak Haji Sailih

Salah satu pencipta lampu Led untuk tower GSM satelit
Owner beberapa PT, Salah satunya Rekayasa Ekektronik. Beliau juga sudah ratusan projeck digarap.
Sebagai anak kontraktor dari kontraktor besar seperti WIKa, AdyKarya Dll
Terakhir garap proyek Hambalang Namun perjalanan ga mulus karena proyeknya tersandung KPK.
Beberapa cluster di Bogor dan Jatiaih serta Depok

Kavling Lantaburro Dan Latar Balakang nya

Bapak Wahadi
Owner Bela Computer 1988 sd 2012
Mengajar Di SMK Hisbullah
Bidang Studi Elektronik & komputer tahun 2009

Teknisi Specialist Monitor Komputer terbesar saat itu

Marketing Perumahan Konvensional mulai 2010

Membentuk agency 2013
Membentuk Agency
Lantaburro 2015

Pengalaman Pertanian
Sejak Kecil Lahir sebagai petani dan Bocah angon ( anak Gembala) ternak kerbau
Sambil bersekolah SD dan Hanya Lulusan SD saja

Di Tanaman, Alhamdulilah pa Wahadi Kembangkan diri autodidak ilmu dari orang Tua
Dan Insha Alloh saya tahu cara pilih bibit mana betina mana jantan hanya dengan melihat dari biji

Kavling Lantaburro Dan Latar Balakang nya

Banyak tanaman yg sy tanam berbuah dengan baik atas ijin Alloh

Maka dari itu sy Berani konsep Lantaburo
Yg insha Alloh Cukup copy paste dari yg sy lakukan sebelumnya

Maaf cukup 1 dulu jawaban pertanyaan terakhir ya pak
Nanti diringkas saja
Mengenai PT apa saja pak Sunaryo boleh tanya tanya pak haji dan pak Aryo.

Dan kini ahir nya mereka bersatu dalam satu projek Property Syariah yang bernama Kavling Buah Lantaburro

Pt Buana Barokah Lestari Propertindo sendiri saat ini telah mempunyai beberapa projek :

  • Kavling Buah Lantaburro tahap 1
  • Kavling Buah Lantaburro tahap 2
  • Kavling Buah Lantaburro tahap 3
  • Kavling Buah Lantaburo tahap 4

Semoga bermanfaat

Dadang 08568642729

Villa Bukit Jonggol | Villa Bukit Swiss Siapa Owner nya?

Villa Bukit Jonggol | Villa Bukit Swiss Siapa Owner nya?

Villa Bukit Jonggol | Mengenal Owner Kavling Villa Bukit Swiss Jonggol CV Ndang Sutisna .20 tahun lebih menjadi profesional di dunia Advertising. Pernah bekerja di Fortune Indonesia, Matari Advertising, Mc Cann Erikson Indonesia, J Walter Thompson , Havas Worldwide dan 4 tahun terakhir mendirikan First Position.

Villa Bukit Jonggol | Kavling Villa Bukit Swiss Siapa Owner nya?

Sebuah agency lokal yang menerapkan disiplin agency multinasional dengan jumlah total billing 600 Milyar.

Pernah menghandle brand-brand besar seperti Telkom Indonesia, Unilever Indonesia, Honda Astra Motor, BMW, Isuzu, Bayer, Kalbe, Reckitt Benkisor, Jhonson&Jhonson, Panasonic, Konimex, Kino Indonesia dan banyak brand-brand besar lainnya.

Villa Bukit Jonggol
Kantor Pusat Milik Bpk H Ndang Sutisna di Cilandak Jaksel

Memenangkan banyak Award baik tingkat nasional maupun internasional seperti, Citra Pariwara, AdFest (Festival tingkat Asia Pasific), dan Cannes Festival (Festival Iklan tingkat dunia). Beberapa kali menjadi Ketua Dewan Juri Citra Pariwara.
Tahun 2017 mendirikan duniahalal.com , e-commerce halal pertama di Indonesia.

Mengenal Owner H. Ndang Sutisna

Pernah menggarap Konsep dan Penjualan Apartement Tiger Wood dan beberapa property konvensional. Dan sekarang berhijrah ke Property Syariah agar lebih berkah dan bermanfaat utk ummat agar mudah memiliki aset tanah di negri sendiri.

Kini Bapa H Ndang Sutisna membuka Projek pertama nya di Property Syariah dengan nama Kavling Villa Bukit Swiss Jonggol.

Tak perlu ke puncak, 2 Jam dari JAKARTA Anda sudah bisa ngopi di depan Gunung

Gak percaya?
Miliki kavling BUKIT SWISS JONGGOL hanya 30km dari Kota Wisata Cibubur!

Bisa ditempuh lewat jalan Transyogi atau Tol yang masih dalam pembangunan Cilandak-Depok-Cibubur-Cikampek. Hanya 60 menit dari Citos/Cilandak bila tol ini sudah jadi! Masuk akal kan?

Makanya tawaran ini sangat dahsyat untuk investasi, bukan cuma dinikmati.

Setahun nilainya pasti berlipat
Status tanah SHM siap bangun.

Kavling Villa Bukit Jonggol

Buruan booking karena jumlah unit terbatas dan harganya masih dijual di bawah standard. Harga kavling mulai 40 juta per 100 m2,
Hrg Promo hanya 27 jt
Beli Cash ,discount 2 jt, jadi hanya 25 jt
berhadiah 4bibit pohon,Gratis Perawatan 1 tahun,selanjutnya bisa dirawat petani yang di koordinir MIM Property dengan bagi hasil

Buktikan tawaran dahsyat ini, dan buktikan sendiri satu jam bisa ngopi di depan gunung!

Mengenai legalitas Kavling Bukit Jonggol sendiri saat ini sudah Sertifikat Hakilik ( SHM ) an Pa H Ndang Sutisna

Info : Dadang 08568642729

Alamat Kavling Bukit Jonggol :

Jl. Antajaya, Antajaya, Tanjungsari, Bogor, Jawa Barat 16840

https://goo.gl/maps/6NmUjBQEp462

Bagaimana Hukum Menabung Emas di Pegadaian ?

Bagaimana Hukum Menabung Emas di Pegadaian ?

Hukum menabung EmasSkemanya kurang lebih sebagai berikut, nasabah setor dana dengan minimal saldo untuk membuka tabungan, senilai 0,1 gr emas. Selanjutnya, nasabah bisa membayar senilai berapapun. Dan jika nasabah ingin mencetak atau mengambil emas batangan yang sudah dia tabung, dia harus memiliki saldo seharga jumlah minimal emas batangan 5 gr, dan akan dikenakan biaya cetak.

Bagaimana Hukum Menabung Emas di Pegadaian ?

Selain itu, nasabah akan dikenakan biaya administrasi awal sebesar Rp10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp 30.000.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Emas maupun uang yang digunakan untuk membeli emas, termasuk benda ribawi yang satu illah (latar belakang), karena keduanya merupakan alat tukar (muthlak tsamaniyah).

Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)

Anda bisa perhatikan kalimat yang terakhir,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”

Ketika kita beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. Dan ini dua benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok, dan dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai.

Dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami dinyatakan,

بخصوص أحكام العملات الورقية : أنها نقود اعتبارية ، فيها صفة الثمنية كاملة ، ولها الأحكام الشرعية المقررة للذهب والفضة من حيث أحكام الربا والزكاة والسلم وسائر أحكامهما

Terkait hukum mata uang kartal: Mata uang ini termasuk alat tukar yang sah, memiliki karakter alat tukar yang sempurna. Mata uang ini berlaku hukum sebagaimana yang berlaku pada emas, perak, seperti aturan benda ribawi, aturan zakat, salam, dan semua aturan lainnya. (Majallah al-Majma’ – Volume 3, halaman. 1650)

Jika pertukaran uang dengan emas ini dilakukan secara tidak tunai, maka melanggar larangan riba nasiah.

Menabung Emas di Pegadaian

Dari skema yang disampaikan di atas, ada 2 tahapan akad yang terjadi:

[1] Akad Jual Beli Emas

Akad jual beli emas dibolehkan, selama dilakukan secara tunai. Karena itu, jika pegadaian hanya menyediakan emas batangan ukuran 5gr, maka nasabah yang ingin membeli emas, harus menyediakan uang yang cukup untuk menebus emas 5gr itu. Artinya, emas 5gr ini harus dibeli secara tunai.

Jika nasabah tidak memiliki dana yang cukup senilai emas 5gr, bisa dipastikan dia akan membeli emas 5gr itu secara tidak tunai (dicicil). Terlebih pihak pegadaian menerima cicilan senilai minimal emas 0,1gr.

Sebagai ilustrasi,

Jika harga emas 500rb/gr, berarti nasabah yang ingin membeli emas secara tunai, dia harus memiliki dana 2,5jt. Sehingga 2,5jt ditukar dengan emas 5gr secara tunai.

Jika nasabah membayar dengan cara dicicil, misalnya 50rb/hari, berarti terjadi pertukaran emas dengan uang secara tidak tunai. Dan ini hukumnya dilarang, termasuk riba nasiah.

[2] Akad Wadiah (Titip Barang)

Nasabah boleh saja menitipkan emasnya di pegadaian, sesuai ketentuan yang berlaku di sana. Dan pegadaian boleh menetapkan biaya administrasi untuk akad ini. Pegadaian berhak mendapatkan upah, karena telah menyediakan jasa penitipan.

~~

Kesimpulannya:

Skema menabung emas di pegadaian termasuk akad bermasalah, karena terdapat riba nasiah, yaitu pembelian emas secara kredit. Solusi yang kami berikan, layanan pembelian emas hanya berlaku bagi nasabah yang bisa membeli emas secara tunai, dan tidak dicicil.

Demikian, Allahu a’lam

Disadur dari tulisan :

(Ustadz Ammi Nur Baits)