Fungsi Emas Dinar Dirham Sebagai Alat Transaksi, Bukan Investasi

Fungsi Emas Dinar Dirham Sebagai Alat Transaksi, Bukan Investasi

Fungsi dasar dari koin Dinar Emas dan Dirham adalah sebagai alat transaksi, Dinar adalah koin yang terbuat dari logam emas mulia, sedangkan Dirham adalah koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan Dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad.

Fungsi Dasar koin Emas Dinar Dan Dirham

Dinar dan Dirham Sebagai Alat Transaksi
Koin Dinar

Jika mendengar Dinar dan Dirham, selalu dikaitkan dengan investasi emas. Tetapi sesungguhnya dinar dan dirham bukanlah alat investasi, melainkan alat pembayaran sebagaimana fungsi aslinya.

Di abad ke-14, Dinar dan Dirham bahkan pernah mendominasi pasar-pasar di sebagian besar wilayah Nusantara, antara lain di Pasai, Malaka, Banten, Cirebon, Demak, Tuban, Gresik, Gowa, dan Kepulauan Maluku dll.

Pada 700 tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nation, seorang ulama bernama Abu Hamid al-Ghazali membahas tentang fungsi uang dalam perekonomian. Ia menjelaskan, fungsi uang adalah sebagai alat untuk melancarkan pertukaran dan mengatur nilai wajar bursa.

Uang ibarat cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna sehingga apabila fungsi uang sudah berubah dari esensi dasarnya, akan mengakibatkan terjadinya inflasi dan deflasi.

Bila nilai intrinsik sebuah mata uang sudah tidak sesuai, maka mengakibatkan terjadinya permainan dan kolusi. Dalam sejarah Islam, pernah terjadi krisis saat penggunaan fulus, uang yang terbuat dari logam selain emas dan perak. Mata uang memang relatif stabil manakala nilainya masih berpatokankan pada emas.

Rasuulullaah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah merekomendasikan perubahan apa pun terhadap mata uang.
Sejak zaman Rasuulullaah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam hingga Dinasti Ustmaniyah, hanya dikenal uang emas dan perak.

Penggunaan dinar dan dirham kemudian berakhir seiring dengan runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani pada tahun 1924.

Saat ini di Nusantara kita Indonesia mulai ramai ramai orang banyak yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi, di Pasar Muamalah contoh nya yang tersebar di berbagai pelosok Indonesia.

Bagaimanakah Standar Baku Keduanya?

Sesuai dengan putusan Rasulullah SAW, yang diperkuat oleh khalifah Umar Bin Khattab dan sepenuhnya diciptakan oleh Abdul Malik Bin Marwan, Dinar adalah uang logam emas seberat 4,25 gram dengan kemurnian 22 karat. sedangkan Dirham adalah koin perak murni dengan berat 2.975 gram.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Akan datang suatu masa pada umat manusia, dimana saat itu yang berguna hanya uang emas (Dinar) dan uang perak (Dirham) saja”. (H.R. Imam Ahmad)

“Pada akhirnya manusia pada saat itu harus memiliki dirham dan dinar untuk menjunjung tinggi urusan agama dan duniawi”. (HR Imam Al-Tabrani)

semoga bermanfaat untuk kita semua

Copas dari berbagai sumber

Mengenali Perbedaan Air Mani, Wadi Dan Madzi Yang wajib Kita Ketahui

Mengenali Perbedaan Air Mani, Wadi Dan Madzi Yang wajib Kita Ketahui

Perbedaan air Mani, Wadi dan Madzi yang wajib kita fahami. Air mani adalah cairan berwarna putih yang keluar dari penis saat ejakulasi. Dalam setiap tetes air mani terkandung jutaan sel sperma yang dihasilkan oleh sistem reproduksi pria. Air Wadi adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing atau mungkin setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan. Keluarnya air Wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Air Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket

Mengenali Perbedaan Air Mani, Wadi Dan Madzi Yang wajib Kita Ketahui

Untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing

Air Mani

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat.

Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Air Wadi

Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Air Madzi

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini karna sebab syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa nya dengan istilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi  keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa kita sadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.

Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi,  “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).

Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.”  (QS. Al Ahzab: 53)

***

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
Artikel

www.muslim.or.id

@gss_salafushshalih