Masjid Jogokariyan Yogyakarta berinisiatif melakukan penggalangan dana untuk membeli Kapal Selam untuk pertahanan Negara Indonesia. Takmir Masjid Togokariyan merasa prihatin atas tragedi tenggelamnya satu kapal selam Nanggala 402 milik Angkatan Laut yang membawa 53 orang kru untuk misi patroli
Tragedi Nanggala 402 : Takmir Masjid Lebih Visioner Soal Pertahanan Negara
Rekening Patungan Beli Kapal Selam
By Asyari Usman
Bukan bercanda dan bukan pula setengah hati. Pasti! Sebab, komunitas Masjid Jogokariyan (MJ), Yogyakarta, selalu serius ketika melakukan penggalangan dana yang selama ini hanya untuk tujuan kemanusiaan.
Kemarin, badan kenaziran (takmir) masjid kembali memprakarsai pengumpulan dana. Tapi kali ini lain dari biasa. Bukan untuk kemanusiaan. Melainkan untuk membeli kapal selam (kasel) pengganti Nanggala 402 yang tenggelam di perairan selatan Bali.
Membeli kapal selam? Apa iya bisa terkumpul dananya oleh MJ? Memangnya berapa harga kapal selam? Tidak terlalu besar. Untuk klas yang tenggelam itu hanya US$330 juta. Atau sekitar Rp4.7 triliun. Tak sampai 5 triliun.
Mungkinkan jumlah ini terkumpul di Jogokariyan? Sangat mungkin jika kita simak pengalaman komunitas Jogokariyan selama ini. Modal utama mereka adalah sifat yang amanah dan transparan. Semua jemaah percaya mereka, begitu juga masyarakat umum.
Masjid Jogokariyan Yogyakarta
Penggalangan dana yang bakal menjadi peristiwa historis ini mereka mulai kemarin, Ahad (25 April 2021), 13 Ramadan 1442.
Inisiatif MJ ini sangat sejalan dengan suasana emosional akar rumput. Rakyat, utamanya umat Islam, sangat prihatin dengan tragedi Nanggala. Kehilangan kasel ini berarti memperlemah pertahanan NKRI.
“Indonesia adalah negara kelautan sehingga sudah semestinya armada laut harus dikuatkan,” kata Ustad Muhammad Jazir, ketua takmir MJ. Ia mengajak seluruh rakyat ikut membantu Angkatan Laut agar mampu menjaga kekayaan negara dan keutuhan wilayah Indonesia.
Komunitas MJ tampaknya sangat serius ingin membantu pembelian kasel baru. Dan ini bisa bergulir menjadi gerakan nasional. Tapi, kalau ada yang memaknai penggalanan dana ini sebagai sindiran terhadap pemerintah, bisa juga. Semacam kritiklah, lebih-kurang.
Konkretnya, rakyat melihat pemerintah mengabaikan aspek pertahanan negara. Alat-alat utama sistem persenjataan (alutsista) milik TNI jauh tertinggal dibandingkan para tetangga sesama ASEAN. Sudah banyak yang karatan. Dan tak cocok lagi dengan tantangan dan ancaman yang selalu naik level.
Peremajaan memang mahal. Tetapi, kalau pemerintah sadar bahwa sistem persenjataan akan selalu dikaitkan dengan wibawa negara, maka pastilah para pemimpin yang punya harga diri akan mengutamakan alat-alat pertahanan.
Duit 4.7 T untuk membeli satu kapal selam, masih terbilang tak seberapa dibandingkan jumlah korupsi para pejabat dan perampokan yang dilakukan oleh para taipan hitam. Ini semua hanya soal kecerdasan dan kevisioneran pemimpin.
Ketua takmir Masjid Jogokariyan saja mampu berteori tentang pertahanan negara. Takmir yang visioner. Dan malah langsung berbuat lewat penggalangan dana Nanggala 402.
Kita tunggu apa yang akan dilakukan Menhan Prabowo Subianto.
Anies Penuhi Kebutuhan Beras untuk warga DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya dengan melakukan kontrak kerjasama antara Pemkab Ngawi, Jawa Timur dengan dihadiri langsung oleh Bupati Ngawi Bpk Ony Anwardan Gubernur Jawa Timur ibu Khofifah Indar Parawansa
Anies Penuhi Kebutuhan Beras Jakarta Kerjasama Pemkab Ngawi Jawa Timur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya menggandeng Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Daya Tani Sembada dan Kelompok Tani Sido Rukun Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi guna memperluas cakupan serapan gabah untuk pasokan beras di Jakarta.
Hari ini Ahad 25 April 2021 kami menandatangani perjanjian kerja sama Resi Gudang (Warehouse Receipt System) antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkab Ngawi yang diwakili Bupati Ngawi Ony Anwar dan disaksikan langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran Food Station, Daya Tani Sembada dan Kelompok Tani Sido Rukun di Balai Desa Geneng, Dusun Alas Pecah, Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Pada umumnya saat panen raya gabah kering panen dihargai sangat rendah. Dengan kerjasama sistem resi gudang, Food Station sebagai pengelola akan membantu menjadi stand by buyer dengan harga yang baik sehingga para petani tidak perlu susah-susah mencari pembeli. Dan petani tak perlu buru-buru menjual harga gabah mereka dengan harga rendah, melainkan dapat menyimpannya terlebih dahulu meningkatkan kualitas sehingga harganya juga akan stabil.
Pasokan Beras Untuk Jakarta
Gudang Beras di Ngawi Jawa Timur
Selain itu dengan menyimpannya di resi gudang petani juga bisa memanfaatkan sebagai jaminan untuk mengambil pinjaman dari lembaga keuangan untuk pembiayaan musim tanam berikutnya.Dengan sistem resi gudang kita bisa menyimpan rata- rata 600 ton, target tahun 2021 sebanyak 1.000 ton.
Atas nama warga Jakarta kami sampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama yang baik ini. Tujuan dari kerjasama ini adalah pertama, kebutuhan pangan di Jakarta terpenuhi dengan baik
Kedua, para petani memiliki sistem kerja yang memungkinkan mereka meningkatkan kesejahteraannya, sehingga petani kita tidak terus menjadi yang paling akhir menikmati nilai tambah dari kegiatan produksi beras.
Jakarta memiliki ketergantungan yang amat tinggi kepada produk pertanian dari luar Jakarta dan kami tidak ingin hanya menerima berasnya saja tetapi tak memikirkan kesejahteraan petaninya.
Kerjasama antar daerah ini merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jakarta sebagai kota penyumbang perekonomian terbesar memberikan manfaat bagi daerah lain khususnya peningkatan kesejahteraan petani.
Dengan sistem kerjasama yang dijalankan Foodstation seperti contract farming dan resi gudang kita memastikan bahwa petani bisa mendapatkan manfaat yang makin baik dan besar sehingga lebih sejahtera. Ini bentuk ucapan terima kasih kami, balas budi kepada para petani yang sudah menyiapkan pangan bagi kami yang tinggal di perkotaan.
Beras Produksi Kelompok Tani Sido Rukun NgawiPelepasan Logistik BerasGubernur DKI Jakarta dan Gubernur JatimGubernur Anies Baswedan
Pengertian Zakat Infaq Shodaqoh memiliki pengertian yang berbeda secara bahasa dan istilah. Zakat memiliki arti bersih, pensucian. zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu. Infaq memiliki arti mengeluarkan harta dengan suka rela yang dilakukan seseorang. Shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf, benar dalam pandangan syara’
Pengertian Zakat Infaq Shodaqoh Dalam Pandangan Hukum Islam
DEFINISI ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir).
Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).
Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah).
Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.
Pengertian Infaq
Bagaimana kaitan atau perbedaan definisi zakat ini dengan pengertian infaq dan shadaqah?
Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani, tt : 39).
Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat.
Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” –yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain– sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.
Maka hibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) –karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima’ di siang hari bulan Ramadhan–, adalah termasuk infaq.
Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. Sebab semua itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun pihak penerima.
Dengan kata lain, infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif –yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan– bukan secara produktif, yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis (tanmiyatul maal).
Pengertian Shadaqah
Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :
Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936 : 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996 : 919).
Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash shadaqah an nafilah (Az Zuhaili 1996 : 916).
Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah (Az Zuhaili 1996 : 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996 : 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’:
“Al wasilatu ilal haram haram”
“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izaalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali denganshadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :
“Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib”
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”
Dalam ‘urf para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah– bukan zakat.
Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983 : 148). Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :
“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”
Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah.
Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah).
Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.
Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’)
Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At Ta’rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, tt : 132). Pemberian (al ‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas.
Tentu saja, makna yang seperti ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas.
Karena itu, ketika Imam An Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi mensyarah hadits di atas (“Kullu ma’rufin shadaqah”) beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang hakiki (arti asal/sebenarnya).
Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah. Amar ma’ruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala seperti halnya shadaqah. Demikian seterusnya (An Nawawi, 1981 : 91)
Walhasil, sebagaimana halnya makna shadaqah yang kedua, makna shadaqah yang ketiga ini pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya, jika dalam sebuah ayat atau hadits terdapat kata “shadaqah”, tak otomatis dia bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali jika terdapat qarinah yang menunjukkannya. Sebab sudah menjadi hal yang lazim dan masyhur dalam ilmu ushul fiqih, bahwa suatu lafazh pada awalnya harus diartikan sesuai makna hakikinya. Tidaklah dialihkan maknanya menjadi makna majazi, kecuali jika terdapat qarinah. Sebagaimana diungkapkan oleh An Nabhani dan para ulama lain, terdapat sebuah kaidah ushul menyebutkan :
“Al Ashlu fil kalaam al haqiqah.”
“Pada asalnya suatu kata harus dirtikan secara hakiki (makna aslinya).” (Usman, 1996 : 181, An Nabhani, 1953 : 135, Az Zaibari : 151)
Namun demikian, bisa saja lafazh “shadaqah” dalam satu nash bisa memiliki lebih dari satu makna, tergantung dari qarinah yang menunjukkannya. Maka bisa saja, “shadaqah” dalam satu nash berarti zakat sekaligus berarti shadaqah sunnah. Misalnya firman Allah :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (At Taubah : 103)
Kata “shadaqah” pada ayat di atas dapat diartikan “zakat”, karena kalimat sesudahnya “kamu membersihkan dan mensucikan mereka” menunjukkan makna bahasa dari zakat yaitu “that-hiir” (mensucikan).
Dapat pula diartikan sebagai “shadaqah” (yang sunnah), karena sababun nuzulnya berkaitan dengan harta shadaqah, bukan zakat.
Menurut Ibnu Katsir (1989 : 400-401) ayat ini turun sehubungan dengan beberapa orang yang tertinggal dari Perang Tabuk, lalu bertobat seraya berusaha menginfakkan hartanya. Jadi penginfakan harta mereka, lebih bermakna sebagai “penebus” dosa daripada zakat.
Karena itu, Ibnu Katsir berpendapat bahwa kata “shadaqah” dalam ayat di atas bermakna umum, bisa shadaqah wajib (zakat) atau shadaqah sunnah (Ibnu Katsir, 1989 : 400).
As Sayyid As Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah Juz I (1992 : 277) juga menyatakan, “shadaqah” dalam ayat di atas dapat bermakna zakat yang wajib, maupun shadaqah tathawwu’.
Anies Baswedan panen padi di Cilacap bersama Bupati Cilacap Bapak Tato Pamuji pada hari Jum’at 16 April 2021 dalam mencanangkan ketahanan pangan dengan pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kerjasama mulai tahun 2018 lalu dan Pemda DKI Jakarta merasa bersyukur bisa bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam menyiapkan ketahanan pangan untuk warga di ibu kota.
Anies Baswedan Panen Padi di Majenang Bersama Bupati Cilacap
Anies Baswedan dan Bupati Cilacap
Alhamdulillah, pagi tadi (Jum’at 16 April 2021) Panen Bersama di lahan sawah seluas 50 hektare di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Panen padi hasil kolaborasi antara Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Sumber Makmur, Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap dengan BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya.
Hampir 99% kebutuhan pangan DKI Jakarta dipasok dari luar dan kita memiliki ketergantungan yang amat tinggi dengan daerah lain dan Jakarta merasa bersyukur bisa bekerja sama dengan Cilacap menyiapkan ketahanan pangan untuk warga di ibu kota.
Ikhtiar bersama ini juga untuk memastikan pasokan pangan di Ibu Kota terjaga selama bulan Ramadan dan menyambut Idulfitri 1442 Hijriah.
Kerjasama Dari Tahun 2018
Gubernur Anies Baswedan dan Bupati Cilacap Tato Pamuji
Kegiatan panen bersama antara Food Station dengan Gapoktan Sumber Makmur Cilacap ini adalah kegiatan lanjutan kolaborasi antar daerah yang dimulai sejak 2018. Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Cilacap dan Gapoktan Sumber Makmur berperan menyiapkan pengadaan lahan dan petani, sementara Pemprov DKI Jakarta melalui Food Station melakukan beragam pendampingan kepada petani dan off taker produk pertanian.
Pendampingan yang dilakukan Food Station terhadap Gapoktan Sumber Makmur antara lain terkait pendampingan dalam pemilihan varietas; pendampingan dalam pascapanen; Food Station sebagai off taker memberikan jaminan harga; memotong mata rantai pembelian gabah milik petani, sehingga petani bisa tetap sejahtera; serta kolaborasi ini dapat digunakan oleh petani untuk mendapatkan pembiayaan.
Prinsip saling menguntungkan inilah yang membuat pergerakan perekonomian di ibu kota juga ikut dirasakan sampai ke daerah-daerah. Kita ingin memastikan hadirnya kolaborasi yang berkeadilan bagi semua, yakni membuat masyarakat Jakarta mendapat beras berkualitas dengan harga terjangkau, dan yang paling penting petani di Cilacap merasakan peningkatan kesejahteraan.
Atas nama warga Jakarta kami berterima kasih dan mengapresiasi kerja bersama BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya, Gapoktan Sumber Makmur, Kepala Perwakilan BI Purwokerto, Pak Bupati Tatto S. Pamuji serta jajaran Pemerintah Kabupaten Cilacap.
InsyaAllah kolaborasi ini bisa kita perluas di aspek-aspek lain. Karena kita semua menyadari bahwa kebersamaan, gotong royong itu adalah sifat dasar bangsa kita.
Menghitung Zakat Perdagangan Properti oleh ustd Muhammad Rosyid Aziz fouder Developer Property Syariah pusat. Zakat pada umumnya dikeluarkan pada bulan suci Ramadhan. Zakat yang berlaku untuk bisnis properti seperti jual beli rumah adalah zakat perniagaan.
MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN PROPERTI Oleh DPS
Oleh : Developer Property Syariah
Bulan Ramadhan adalah saat yg tepat untuk mengeluarkan zakat atau sedekah, Termasuk salah satunya adalah zakat perdagangan dari bisnis properti (baik sebagai developer, broker, fliper ataupun investor)
Dari Samurah bin Jundab, ia berkata :
“Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami, untuk mengambil zakat dari semua yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR Abu Daud)
Harta perdagangan adalah sesuatu (selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan pembelian ataupun penjualan, yang bertujuan memperoleh profit. Harta perdagangan meliputi semua barang yang bisa diperjualbelikan. Termasuk salah satunya tanah dan bangunan dalam bisnis properti.
Zakat perdagangan ini hukumnya wajib tanpa perselisihan sedikitpun dikalangan sahabat.
Ibnu Umar berkata,
“Tidak ada sehelai kertas maupun sehelai kain yang dimaksudkan untuk dijual, kecuali wajib dikeluarkan zakatnya.”
NISHAB (BATAS) ZAKAT PERDAGANGAN PROPERTY
Nishab zakat perdagangan adalah apabila telah mencapai nilai nishab emas (20 dinar) atau telah mencapai nishab perak (200 dirham), tergantung mana yang terlebih dahulu tercapainya. Dalam kontek kekinian, nishab perak adalah lebih cepat tercapai. Jika 1 dirham saat ini setara dengan Rp 72.000, maka nishab perak adalah 200 dirham x Rp. 72.000 = Rp. 14.400.000.
Artinya, seorang pebisnis yang memiliki barang dagangan senilai 14,4 juta dan telah mencapai haul (setahun) maka WAJIB HUKUMNYA mengeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5%-nya.
Cara Menghitung ZAKAT PROPERTY
Nah, sekarang mari kita hitung berapa kewajiban zakat bisnis property kita. Rasanya tidak ada developer property (baik yang jual kaplingan, rumah, ruko apalagi apartemen) yang nilai total dagangannya di bawah 14,4 juta rupiah ?
Berikut cara menghitung zakat perdagangan bisnis property : Sebelumnya, pastikan sudah masuk nishab dan sudah satu putaran (haul), Lalu lakukan penghitungan sebagai berikut :
Berapa total uang saldo kas, baik tunai maupun yang di rekening ?
Tambahkan dengan piutang yang jatuh tempo bulan ini. Piutang (seperti angsuran konsumen jika pakai skema cicilan langsung ke developer) yg memungkinkan tertagih.
Tambahkan nilai barang dagangan (stok) kita. Jika berupa kapling, berapa nilainya. Jika berupa rumah, berapa harganya. Stok barang dagangan bisa dihitung dari HPP.
Jumlahkan 1 + 2 + 3
Lalu kurangi dengan hutang yang telah jatuh tempo bulan ini. Misalnya hutang ke pihak kontraktor, atau hutang komisi agen jika belum membayar, atau hutang ke pemilik lahan jika pakai skema bayar bertahap. Ingat, hutang yang dihitung adalah hutang yang sudah jatuh tempo bulan ini. Bukan hutang keseluruhan atau yang belum jatuh tempo.
Lalu kalikan dengan 2,5%. Inilah zakat perdagangan atas usaha bisnis property kita.
Keluarkan kepada mustahik yang berhak. Inilah kewajiban yang ditetapkan syariah atas usaha ini.
Semoga harta kita menjadi bersih. Dan semoga Allah SWT menjauhkan kita dari sifat bakhil, kikir, tamak, rakus dan serakah. Aamiin
Salam Berkah Berlimpah
Salam Hulu-Hilir-Halal
Developer Property Syariah
Real Project, Real Syariah