Hubungi Kami

Edit Template

Miliki Rumah Idaman

TANPA BANK & TANPA RIBA

Memasarkan Properti dan Tanah Kavling dengan konsep syar’i dan tanpa riba

Projek dan Listing Property Kami
Tersebar di beberapa wilayah
JABODETABEK

Property Area Jakarta

Property Area Bogor

Property Area Depok

Property Area Tangerang

Property Area Bekasi

Property Area Lainnya

Rumah Islami

SKEMA SYARIAH

Property Syariah?

Property Syariah adalah Cara pembelian property dengan skema dan  Akad-akad sesuai dengan Syariat Islam.

Tanpa KPR Bank,

Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad-akad yang bathil.

Tanpa Riba

Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang, ketika kita berakad jual-beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati di awal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.

Tanpa Denda

Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan waktunya. Kami juga tidak mengenakan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.

Tanpa Sita

Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.

Tanpa BI Checking

BI Checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang – orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di property syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.

Tanpa Asuransi

Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.

Tanpa Akad Bathil

Akad yang digunakan adalah jual-beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.

Rumah Islami

SKEMA SYARIAH

Property Syariah?

Property Syariah adalah Cara pembelian property dengan skema dan  Akad-akad sesuai dengan Syariat Islam.

Tanpa KPR Bank,

Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad-akad yang bathil.

Tanpa Riba

Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang, ketika kita berakad jual-beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati di awal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.

Tanpa Denda

Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan waktunya. Kami juga tidak mengenakan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.

Tanpa Sita

Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.

Tanpa BI Checking

BI Checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang – orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di property syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.

Tanpa Asuransi

Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.

Tanpa Akad Bathil

Akad yang digunakan adalah jual-beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.

Kenali dari layanan Kami

TENTANG KAMI

Selamat datang di RUMAH ISLAMI, platform terpercaya yang menyediakan layanan jual beli properti dengan konsep syariah. Kami hadir untuk memberikan solusi properti yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memastikan setiap transaksi yang dilakukan bebas dari unsur yang bertentangan dengan hukum Islam.

VISI KAMI

Menjadi platform properti syariah terkemuka di Indonesia yang memberikan kemudahan dan kepercayaan kepada masyarakat dalam memiliki properti dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.

MISI KAMI

1. Memberikan Edukasi: Kami berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya transaksi properti yang sesuai dengan hukum syariah.

TENTANG KAMI

Rumah islami

Listing Property
Rumah Islami

Posting Blog Dan Berita Untuk Mencapai Tujuan Anda

  • All Post
  • Property

Website Property dengan skema Syariah

Property Pilhan

Spesifikasi

List-rumah-bintara-14