KPR Syariah Tanpa Bank, Property Syariah

KPR Syariah Tanpa Riba

Apa itu KPR Syariah Tanpa Bank? Benarkah jika telat membayar angsuran bisa Tidak ada Denda, benar kah jika Macet menyicil  Tidak di Sita, Benarkah kita tidak akan di usir?

Apa Itu KPR Syariah Tanpa Bank?

1. KPR Syariah Tanpa Bank
Transaksi hanya dua pihak, yaitu antara DEVELOPER dan PEMBELI secara langsung.

KPR Konvensional :
Pada konsep konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi
Bank, Developer, Pembeli
Skema –> Pembeli memesan ke Developer dan membayar sejumlah Uang Muka, lalu sisa hutang atau disebut plafon diteruskan oleh Bank dengan Pembeli .

Perhatikanlah, apakah ada transaksi antara Developer dengan Bank? seharusnya jika akad Syariah maka pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.
Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, TETAPI pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset seperti membeli barang dari Developer

KPR Tanpa Bank

Pada Rumah Syariah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli, dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK

2. Tidak ada Sita
karena barang sepenuhnya milik pembeli.
Pada saat pembelian kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing2 individu, sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja datang.

KPR Konvesional :
Pada konsep konvensional terjadi SITA, apabila konsumen tidak bisa membayar selama tempo tertentu sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli akan HANGUS dan harus keluar dari rumah yang telah ditempati.

Apa Itu KPR Tanpa Bank?

KPR Syariah ( KPR Syariah Tanpa Bank ) :
Pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu diskusi dan pertemuan serta membantu menganalisis masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik.
Beberapa solusi bisa muncul, seperti :

  • Take Over sementara kepada keluarga
  • Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi

Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya

Contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300 juta dan sisa hutang itu 200 juta
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700 juta.
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200 juta
Pembeli akhirnya mendapatkan 500 juta dan bisa membeli rumah di tempat lain.

3. Tanpa ada Denda

Tidak asa Denda Apabila telat membayar, karena bisa terjebak RIBA.
Pada akad jual beli, harga haruslah jelas di awal sebelum pembelian.

Contoh, harga pembelian tercatat 500 juta selama 15 tahun
Maka pembeli selama 15 tahun harus melunasi sejumlah 500 juta tanpa ada KELEBIHAN

Apabila terdapat denda, maka ini termasuk dalam RIBA.

Nah, solusinya adalah memberikan sistem baru dimana bukan DENDA

  • Memberikan reward kepada pembeli yang melakukan pembayaran selalu tepat waktu
  • Menjelaskan dan mencoba memberi pemahaman mengenai bahaya telat bayar seperti dalil dan sebagainya
  • Apabila memang ada unsur sengaja, maka ada diskusi dan punishment

Apa Itu KPR Tanpa Bank?

4. Tidak ada Akad Ganda
Pada perumahan syariah sudah jelas bahwa akad hanya Jual Beli, di mana pada saat DP masuk maka rumah tsb sdh milik pembeli.

KPR Konvensional :
Tetapi pada konsep konvensional, terjadi akad GANDA yaitu SEWA-BELI
dimana pada saat masih mengangsur dan belum lunas, maka rumah milik Developer atau Bank .
Setelah lunas maka rumah barulah milik pembeli

5. Tanpa Bi Checking
Perlu diketahui bahwa ada kondisi pada KPR konvensional yaitu orang memiliki uang tapi tidak bisa membeli rumah karena masalah bi checking

Tetapi pada perumahan syariah (KPR Syariah Tanpa Bank), semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah PEMBELI bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka Developer menerima dengan baik.

Semoga bermanfaat atas artikel

Sumber dari berbagai group WhatsApp

Redupnya Pamor Sawit dan Naiknya Berkah Kurma

Redupnya Pamor Sawit dan Naiknya Berkah Kurma

Redupnya Pamor Kelapa Sawit dan Naiknya Berkah Kurma ini amini oleh sejumlah kalangan Petani Kelapa Sawit di Pekanbaru Riau,sejumlah petani kelapa sawit di Pekanbaru, Provinsi Riau menjerit akibat rendahnya harga jual buah sawit dan turunnya produksi per satuan luas.

Redupnya Pamor Kelapa Sawit dan Naiknya Berkah Kurma

Permainan pasar oleh bandar dan kemarau panjang diduga menjadi faktor penyebabnya.“Harga buah sawit jatuh pada level terendah yang hanya Rp 500 per kilogram pada pekan lalu,” kata petani sawit di Pekanbaru  Mansyur (42) seperti dilansir Republika, Senin 29 September 2016.Harga buah sawit mulai merosot sejak awal tahun. Saat itu, harga sawit masih di kisaran Rp 1.650 per kilogram. Namun, setelan Idul Fitri 2016, harga jual sawit di tingkat petani terjun bebas hingga Rp 500 per kg.

“Mau untung dari mana kalau harganya sebesar itu. Kalau kita maksakan panen, justru akan rugi,” ungkap Mansyur. Kerugian itu berasal dari biaya transportasi dan biaya petik.Minimal, kata Mansyur yang memiliki lahan sawit seluas 15 hektare, harga jual sawit di atas Rp 1.200 per kg. “Itu sudah ada untungnya, walaupun tipis,” ujarnya.

Saat ini, kata Mansyur, harga buah sawit mulai bergerak naik lagi. Harga pada awal pekan ini baru mencapai Rp 699 per kg. “Turunnya harga sawit ini, tak terlepas dari permainan bandar,” katanya.Selain karena faktor anjloknya harga jual sawit, petani pun dipusingkan dengan menurunnya tingkat produksi per satuan luas.

Naiknya Berkah Kurma

Petani sawit lainnya Hendra (45) mengatakan, akibat kemarau panjang, produksi buah sawit mengalami penurunan sekita 10 persen.

“Produksi normal sekitar tiga ton per hektare-nya. Tapi, karena kemarau ini, produksi jadi turun 75 persennya,” kata Hendra yang memilik dua hektare lahan sawit.

Di Pandeglang Banten ongkos metik satu tandan kelapa sawit 400 perak.Rata-rata Hasil kelapa sawit untuk 2 hektar

2 hektare X 25 ton = 50 ton X Rp. 1.200.000 rata-rata = Rp. 60. Juta per tahun

——————————

Pamor Buah Kurma

Ditengah menurunya harga kelapa sawit mulai ada harapan baru beberapa kebun sawit di Riau dan dan Pandeglang mulai menyulap kebunya menjadi kebun kurma. tentunya dengan harapan di usia 4 tahun sudah berproduksi….dan di usia 1 tahun sudah menghasilkan uang, apakah bisa ? oh jelas bisa dan tentu bisa dong.

Kurma (Phoenix dactylifera) adalah pohon yang paling banyak disebut di Al-Qur’an, ada setidaknya 21 kali penyebutan dalam berbagai konteks. Ini menunjukkan bahwa pohon kurma ini adalah pohon yang istimewa untuk kehidupan manusia.

Penyebutan di Al-Qur’an tersebut bahkan juga dikuatkan dengan berbagai hadits Nabi yang sangat banyak yang terkait dengan kurma ini. Baik itu dalam konteks keberkahan pohon kurma – keberkahannya seperti keberkahan seorang muslim, konteks mencegah kelaparan sampai sebagai sumber pengobatan berbagai penyakit dan juga menjaga kelestarian Alam.

Berbagai riset modern membuktikan bahwa kurma menurunkan risiko jantung, kanker, hipertensi, diabetes, menurunkan LDL kolesterol, dan sebagainya. Mengkonsumsi kurma juga sangat baik dilakukan oleh ibu-ibu hamil dan yang menyusui karena buah kurma berperan dalam meningkatkan kualitas ASI. sedangkan bagi ibu-ibu hamil kurma bermanfaatkan melancarkan persalinan.

“Alangkah baiknya jika aku mati sebelum ini dan aku menjadi sesuatu yang dilupakan sama sekali!”   Maka ia, malaikat, menyerunya dari arah bawah dia: “Janganlah engkau bersedih hati,  sungguh Tuhan engkau telah membuat anak sungai  di   bawah engkau,  dan goyangkan ke arah engkaupelepahpelepah batang kurma itu, ia akan menjatuhkan berturut-turut atas engkau buah kurma yang matang lagi segar.   Makamakanlahdan minumlah, dan sejukkanlah mata engkau. (Maryam [19]:23-27).

Ramai nya Pamor Kurma

Pohon kurma selama ini disalah pahami sebagai tanaman orang Arab, padahal di daerah Tropis ini khususnya di Thailand yang iklimnya sangat mirip dengan Indonesia – mereka sudah menanam  ribuan hektar kurma dan sudah merencanakan untuk menjadi eksportir kurma dunia dalam waktu yang sangat dekat – saat ini kebun-kebun kurma mereka sudah siap panen !

Dalam hal pengembangan kurma, Indonesia masih sangat jauh ketinggalan dibandingkan Thailand – bahkan bila tidak ada upaya untuk menggerakkannya dan mengejarnya, sudah hampir pasti Indonesia akan menjadi importir kurma dari Thailand menyusul impor buah lainnya seperti durian, dan sebagainya. padahal jutaan hektar lahan nganggur kita punya.

Di Indonesia, pohon kurma baru sebatas hobi dan lifestyle – menanam untuk kegemaran saja. Bahkan banyak yang mengira pohon ini tidak bisa tumbuh baik dan berbuah di Indonesia.Padahal bukti masif kurma berbuah di Indonesia sudah banyak dan mitos kurma tidak bisa berbuah di Indonesia sudah runtuh dengan sendirinya.

Dengan bukti yang sangat masif di Thailand, India dan Australia tersebut, keraguan inimestinya sudah tidak perlu ada lagi keraguan dikalangan petani dan pekebun yang akan mengebunkan kurma skala orchard.

Hanya memang karena ketertinggalan kita, masih sangat banyak yang perlu dikejar. kini dengan bantuan teknologi bibit kurma kultur jaringan jadi pilihan petani Indonesia, terbukti di Thailand, India dan Australia pohon kurma Kultur jaringan diusia 4 tahun sudah panen, bahkan di usia 3 tahun sudah belajar berbuah untuk pertama kalinya.

Pembibitan dengan biji sudah berhasil dan bahkan sudah banyak disebar luaskan, yang berbuah juga banyak ,hanya saja pembibitan dengan biji ini belum menghasilkan jenis kelamin pohon kurma yang teridentifikasi dari awal. Artinya masih harus menunggu pohon-pohon tersebut berbunga paling cepat sekitar tujuh tahun yang akan datang untuk mengetahui mana yang jantan dan mana yang betina.

Kelapa Sawit dan Kurma

Saat itupun kita baru bisa belajar membuahkan nya dengan mengawinkan bunga jantan dan bunga betina. Artinya kita sudah ketinggalan beberapa tahun dibandingkan negeri tetangga khususnya Thailand.

Tetapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, apalagi mengingat pohon kurma bukan hanya kita perlukan buahnya. Serbuk sari jantan bisa menjadi bahan baku industri makanan suplemen yang sangat baik untuk kesehatan.

Lebih dari itu, pohon kurma juga disebut secara khusus di Al-Qur’an (QS 36:34) sebagai pohon yang bisa memancarkan mata air atau bahkan mengalirkan anak sungai (QS 19:24). Artinya kebun-kebun kurma bisa menjadi solusi untuk konservasi mata air sebagi sumber penghidupan di bumi.

produktifitas pohon kurma dan usia nya lebih panjang dari sawit, satu pohon kurma bisa mencapai produksi maksimal 200-300 kg per pohon dan usia produktif sampai 100 tahun. artinya dari sisi ekonomis pohon kurma lebih menguntungkan dengan harga untuk varietas seperti Ajwa dan medjool yang perkilo mencapai 300-400 ribu perkg.

(Photo credit : Gurra Downs , perkebunan kurma Australia)

Bibit kuljar yang beredar di Indonesia berasal dari kebun Gurra Downs kemudian dikulturkan di DPD, UK England

Hitungan kasar panen dari 1 Pohon Kurma Barhee,

Harga perkilo kurma segar (ruthob) Rp 80.000 (saat ini masih Rp 300.000 an/kg)

Hasil panen perpohon 200 kg/tahun. usia pohon panen maksimal mulai tahun ke-8 dan masa produktifitasnya bisa lebih dari 80 tahun.

Jadi potensi pendapatan kotor 1 pohon dalam 1 tahun

80.000 x 200 = 16 jt/tahun..

Jika punya 10 saja, pohon kurma barhee maka

14 jt x 10 = 160 jt/tahun

Dengan catatan dari bibit kultur jaringan (kuljar) yang unggul, harus dirawat dengan baik dan pemupukan yang teratur serta diiringi doa kepada Allah agar sejahtera didunia dan di Akhirat.

Aamiin

Redupnya Pamor Kelapa Sawit dan Naiknya Berkah Kurma

Lihat Vidio : Panen Kurma di Sentul Bogor Jawa Barat

Salam Petani Kurma Indonesia.

Hendra Andiarto

8 Mart 2017 By WARASFARM

Redupnya kelapa Sawit dan Naik nya Pamor Kurma

Baca juga : Cara Mengolah Biji Kurma Menjadi Kecambah Bibit

Beda Harga Cash dan Kredit, Bolehkah ?

Beda Harga Cash dan Kredit, Bolehkah ?

Beda Harga Cash dan Kredit, Bolehkah ?

Beda Harga Cash dan Kredit, Boleh kah dalam hukum Islam? Jual beli kredit secara umum dipahami sebagai transaksi dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai.

Dalam hal ini pembeli berkewajiban melunasi harganya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu yang sudah disetujui kedua belah pihak.

Beda Harga Cash dan Kredit, Bolehkah ?

Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai/kredit. Terkadang dalam skema bay’ murabahah, bay’ biddayn wa taqsith ataupun beberapa pilihan skema yang lain.

Masing-masing skema jual beli kredit memiliki tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Pada intinya, jual beli kredit adalah jual beli barang dengan harga ditangguhkan atau bisa disebut juga sebagai jual beli dengan cara berhutang.

Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai. Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga angsuran nya berbeda dengan harga tunai ?

Beda Harga Cash dan Harga Kredit

Mengenai kebolehan jual beli dengan harga tidak tunai ( Kredit ) tanpa ada tambahan harga akibat tempo waktu yang diberikan, telah jelas kebolehannya sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah ra. sebagai berikut :

“Nabi SAW membeli makanan dari orang Yahudi hingga tenggat waktu tertentu, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)

Allah Ta’ala berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah 282)

Adapun jika terjadi perbedaan harga antara harga tunai dengan total akumulasi harga angsuran, maka ada 2 pendapat terkait dengan hal ini. Pendapat yang menurut kami terkuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehan perbedaan harga antara harga cash dan harga angsuran.

Harga Cash dan Kredit

Dalil kebolehan adanya tambahan harga kredit dengan harga tunai, adalah riwayat ad-Daruquthni dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash sebagai berikut :

“Rasulullah SAW memerintah kan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Nabi SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash pun seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.”

(HR Ad Daruquthni, Ahmad, Abu Dawud, dan Sanad nya dihasan kan oleh Al Albani)

Syu’aib al Arnauth menilai hadits ini hasan dengan seluruh sanadnya (lihat Masyru’ al Qonun al Buyu’ karya Syaikh Ziyad Ghazal yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Al Azhar Press dengan judul Buku Pintar Bisnis Syar’ie)

Syaikh Ziyad Ghazal juga menjelaskan, Wajh ad-dalalah (muatan makna) dalam hadits tersebut adalah bahwa Nabi SAW telah menambah harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu. Ini tampak pada keberadaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli.

Ucapan ‘Abdullah bin ‘Amru, “Nabi SAW pun memerintahkannya untuk membeli hewan tunggangan sampai (tenggat waktu) keluarnya orang yang membayar zakat.

Maka ‘Abdullah membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit saat unta zakat datang).

Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebolehan menambah harga karena faktor tenggat waktu pembayaran.

Pendapat yang Memboleh kan nya

Mayoritas ulama fiqh menyatakan boleh nya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.

Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, “Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit”, lalu pembeli memilih salah satu diantaranya.

Ali bin Abi Thalib ra. berkata :
“Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi.”

Ibnu Abbas ra. berkata :

“Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga.”(Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :
Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, “Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit.”

Beda Harga Cash dan Harga Kredit

Lalu temannya itu berkata, “Saya beli secara kredit 60.” Atau dia berkata, “Saya beli dengan kontan 50.”, maka SYAH lah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, “Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang”, dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
“Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz)

Harga Tunai dan Kredit

Adapun pendapat yang mengharamkan tambahan harga atas transaksi kredit berpedoman pada hadits Nabi SAW berikut :

“Siapa saja yang menjual dua jual beli dalam satu penjualan, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, ia terkena) riba.” (HR Tirmidzi, Abu Daud dan lain-lain)

Mereka yang mengharamkan tambahan harga dari transaksi kredit menjelaskan hadits ini dengan tafsir, “Siapa saja yang menawarkan barang dengan dua harga, maka baginya harga yang lebih rendah atau riba.”.

Hadits larangan Nabi tentang dua jual beli dalam satu jual beli ini mereka tafsirkan sebagai larangan menawarkan barang dengan dua harga, yang salah satunya kontan dan yang lainnya dengan harga kredit dengan harga lebih tinggi.

Mari perhatikan, jika kita telaah dari pendapat tersebut, maka akan kita temukan bahwa mereka menjadikan kata “ba’a (menjual)” dalam hadits diatas sebagai majaz (kiasan) dengan makna “aradha (menawarkan)”.

Sementaramakna menjual dengan menawarkan adalah sesuatu yang berbeda dan qarinah (indikasi) mengalihkan makna hakiki dari kata ba’a (membeli) kepada makna kiasan aradha (menawarkan) tidak kita temukan.

Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memaknai kata ba’a dengan makna harfiahnya yaitu membeli, dan bukan memaknainya dengan makna kiasan aradha yaitu menawarkan.

Jadi, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Yang dilarang adalah dua jual beli dalam satu jual beli sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang lain sebagai berikut :

“Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR Nasa’i)

Larangan dalam hadits diatas bukanlah larangan melakukan dua penawaran barang dengan dua harga. Karena tidak ada qarinah (indikasi) yang mendukung penakwilan yang seperti itu.

Manthuq (redaksi) hadits tersebut jelas menyatakan dua jual beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi. Dua jual beli ini pada dasarnya adalah adalah dua akad dalam satu jual beli. Dengan kata lain, terjadi dua akad jual beli dalam satu akad jual beli.

Penjelasan ini cocok untuk kasus jual beli barang dengan dua harga tanpa memastikan salah satu nya.

Semoga Bermanfaat atas penjelasan ini

Copas dari Developer Property Syariah

Kang Dadang

Property Syariah, KPR Syariah dan KPR Bank Syariah

property syariah

Property Syariah atau KPR Syariah Meski sama-sama mengusung skema syariah, kenyataanya properti syariah dengan properti yang dibeli melalui bank dengan skema syariah adalah dua hal yang berbeda.

Property Syariah, KPR Syariah dan KPR Bank Syariah

Founder Developer Property Syariah (DPS) Ustadz Rosyid Aziz mengungkapkan, banyak komunitas muslim ketika membeli property syariah ingin langsung melalui developer, bukan melalui skema syariah yang ditawarkan perbankan.

“Temen-teman yang sudah paham, KPR yang dilakukan dengan skema bank syariah ini masih banyak kritikan yang harus diperbaiki, sehingga banyak juga teman-teman yang merasa tidak nyaman ketika ambil KPR bank syariah,” kata Rosyid kepada Kompas.com, Rabu (15/8/2018).

Setidaknya ada empat hal yang membedakan antara KPR syariah dengan KPR bank syariah.

Pertama, dari sisi transaksi, jual beli KPR syariah dilakukan antara dua belah pihak, yaitu konsumen dengan pengembang. Sementara, KPR bank syariah dilakukan dengan tiga pihak yakni konsumen, pengembang, dan perbankan. Kemudian dalam hal jaminan, rumah yang diperjualbelikan melalui KPR syariah tidak menjadi jaminan.

Sementara KPR bank syariah menjadikan rumah sebagai jaminan.

Ketiga, KPR syariah juga tidak mengatur sistem denda keterlambatan. Lain halnya dengan KPR bank syariah yang mengatur adanya denda keterlambatan.

Terakhir, KPR syariah tidak mengenal sistem BI checking, sehingga memudahkan calon pembeli yang bekerja di sektor informal. Sementara KPR bank syariah memberlakukan sistem BI checking.

Sumber Artikel : Kompas.com

KPR Syariah Tanpa Bank Yang Sedang Booming

KPR Syariah Tanpa Bank Yang Sedang Booming

KPR Syariah Tanpa Bank

KPR Syariah Tanpa Bank, Tanpa Riba, Tanpa Akad Bermasalah, Tanpa Denda. KPR Syariah Tanpa Riba, tidak dipahami dengan cara yang sama oleh setiap orang.

Tidak sedikit orang yang menganggap, bahwa ketiadaan bunga (interest), sudah merupakan pemahaman yang tuntas tentang konsep Tanpa Riba.

Padahal, Riba bisa muncul dari aktivitas lain yang sayangnya tidak banyak disadari oleh masyarakat. Sebenarnya bukan hanya konsep Tanpa Riba saja yang perlu dipahami, disadari, dan diwaspadai oleh masyarakat.

KPR Syariah Tanpa Bank di Indonesia

Ada beberapa pemahaman lain yang harus benar-benar jelas dipahami, agar masyarakat tidak terjerumus pada aktivitas maksiat secara tidak sadar, karena ketiadaan ilmu.

Riba yang merupakan salah satu ciri utama yang khas dari sistem ekonomi sekuler-kapitalistik, terbukti hanya membawa kesengsaraan untuk mayoritas. Dan semakin memisahkan jurang pembeda antara si kaya dan si miskin.

Konsep Tanpa Riba, adalah gagasan utama yang diemban oleh Developer Property Syariah, sebagai bagian dari solusi kepemilikan property untuk masyarakat.

Pentingnya KPR Syariah Tanpa Bank

Kesadaran masyakat Indonesia yang mayoritas muslim, akan pentingnya memastikan setiap transaksi, yang dilakukan bebas dari riba/tanpa riba, semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Akan tetapi,menghadirkan pemahaman bertransaksi bebas unsur riba pada pemilikan property adalah, sesuatu hal yang baru. Bahkan di awal mula kehadirannya dianggap sebagai kemustahilan.

Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin terlihat bahwa, selalu ada solusi bagi mereka sungguh-sungguh, dan totalitas dalam berikhtiar.

Termasuk untuk urusan kepemilikan property secara syar’i bebas riba. Tidak banyak masyarakat yang menyadari, bahwa salah satu pintu utama kokohnya riba di tengah-tengah masyarakat adalah, keberadaan bank, dan keterlibatannya dalam transaksi-transaksi strategis yang dilakukan masyakat.

Bank menjadi alat yang efektif bagi sistem ekonomi sekuler-kapitalistik, untuk mengeruk dana masyarakat , dan mengokohkan riba untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat

Konsep Tanpa Bank, yang dibawa oleh Developer Property Syariah (DPS) adalah, dengan meniadakan peranan perbankan, dalam aktivitas pembiayaan dan transaksi lainnya, yang bersinggungan dengan hal yang prinsip serta membahayakan aqidah masyarakat.

Keberadaan Bank Syariah pun, tidak menjadi solusi nyata untuk membebaskan masyarakat, dari aktivitas-aktivitas ekonomi bertentangan dengan Syariat Islam.

Adapun aktivitas teknis semisal menggunakan jasa transfer uang, atau aktivitas lainnya yang tidak membahayakan aspek-aspek prinsip aqidah, masih dapat untuk dimanfaatkan.

Konsep Tanpa Akad Bermasalah

Konsep berikutnya yang menjadi pembeda mendasar, kami sebagai Developer Property Syariah dengan Developer Property Konvensional adalah, Konsep Tanpa Denda. Kebanyakan orang memiliki pandangan yang keliru tentang denda.

Dalam konteks transaksi pemilikan property konvensional, denda muncul sebagai konsekuensi yang harus ditanggung oleh konsumen, yang diakibatkan karena adanya keterlambatan pembayaran cicilan dalam skema kredit.

Banyak yang menganggap denda ini adalah suatu hal yang wajar. Padahal, dari sudut pandang Syariat Islam, denda semacam ini adalah terlarang, dan merupakan bagian dari riba yang jelas-jelas maksiat dan dilarang dalam Islam.

Konsep yang tidak kalah penting yang diemban oleh Developer Property Syariah dan KPR Syariah, adalah konsep tanpa akad bermasalah. Seringkali masyarakat calon pembeli property tidak mengerti kejelasan akad yang mereka lakukan ketika hendak membeli property.

Sebagai contoh adanya barang agunan dalam transaksi kredit. Umum ditemukan pada transaksi kredit pemilikan property konvensional barang yang diagunkan adalah property yang ditransaksikan, padahal dalam Islam hal seperti ini adalah dilarang dan menyebabkan akad menjadi bathil.

Dalam transaksi kredit syariah, kejelasan akad seperti ini menjadi hal yang penting untuk diketahui agar akad transaksi bebas masalah. Demikian, Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua, untuk lebih memahami prinsip-prinsip Syariah yang dijalankan oleh Developer Property Syari’ah.

Dan semoga ummat Islam bisa kembali berjaya, jika kita semua selaku ummat Muslim mau menerapkan, dan menjalankan apa yang telah digariskan oleh Allah swt dan Rasul-Nya.

Terlebih dalam menerapkan salah satu konsep Ekonomi Syariah ini, dalam hal transaksi kepemilikan rumah. Aamiin.

Developer Properti Syariah Sumber : ust Rosyid Aziz