Zonasi Peruntukan Tanah Tata Ruang Kota

Zonasi Peruntukan Tanah Tata Ruang Kota

Zonasi Peruntukan Tanah di satu wilayah sangat penting untuk kita ketahui sebelum membeli tanah kavling maupun rumah. Salah beli tanah di satu wilayah zonasi yang bukan peruntukanya, maka kita tidak bisa membangun rumah, gedung dll di lokasi tanah yang kita beli, dan hal ini gak mau kita alami kan?

Mengenal Zonasi ini perlu diketahui, mengingat peruntukan tanah ini berbeda beda fungsinya, misal zona ungu untuk Perkantoran, zona kuning untuk pemukiman, zona hijau untuk taman, pemakaman, Sutet,

Mengenali Zonasi Peruntukan Tanah

Mengenali Zonasi Wilayah Tata Ruang
Zonasi tata ruang wilayah Cakung Jakarta Timur

Tata guna lahan (land use) adalah upaya untuk merencanakan penggunaan lahan dan pembagian wilayah di suatu kawasan dengan spesialisasi fungsi tertentu, seperti fungsi pemukiman, perdagangan, industri, dll.

Rencana penggunaan lahan adalah kerangka kerja yang menetapkan keputusan terkait mengenai lokasi, daya tampung, dan jadwal pembangunan jalan, saluran air dan saluran air limbah, gedung sekolah, puskesmas, taman dan pusat pelayanan serta fasilitas umum lainnya.

Kebijakan peruntukan lahan atau penataan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 sebagai Acuan Peta Penataan Ruang.

Mengenali Zonasi Peruntukan Tanah ini dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, efisien dan efektif, serasi , seimbang, berkelanjutan, dengan prinsip utama transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan perlindungan hukum.

Manfaat Penggunaan Lahan

Tata guna lahan diharapkan mampu secara optimal mengakomodasi semua kepentingan dalam ruang itu sendiri maupun dalam ruang wilayah sebagai wadah kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.

Tata guna lahan yang ada juga harus mampu mengakomodir kepentingan semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat secara adil, berkelanjutan untuk generasi mendatang, sejalan dengan kebutuhan yang semakin meningkat dan dinamis.

Menurut hukum yang berlaku, penggunaan lahan bermanfaat untuk:
pelaksanaan pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas.

Fungsi Rencana Detil Tata Ruang
mewujudkan pembangunan terpadu di suatu wilayah.
mewujudkan keserasian pembangunan suatu daerah dengan daerah sekitarnya
menjamin terwujudnya penataan ruang wilayah yang berkualitas.

Tujuan Penggunaan Lahan

Penataan Ruang dan Tata Guna Lahan ditujukan untuk menciptakan hubungan yang serasi dan serasi antara berbagai kegiatan di berbagai sub-wilayah, untuk mempercepat proses pencapaian kesejahteraan dan kelestarian lingkungan. Sehingga setiap tindakan dalam pembangunan dapat diarahkan agar potensi sumber daya alam dan manusia dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin.
Kode Zona Rinci Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta
Zona Lindung (L.1-L.3)

L.1 : Sub-Zona Suaka dan Pelestarian Alam adalah kawasan yang memiliki ciri khas, yang mampu memberikan perlindungan terhadap kawasan sekitarnya dan bawahannya, sebagai pengatur tata air, mencegah banjir dan erosi serta menjaga kesuburan tanah.

L.2: SubZona Lindung Perbatasan adalah kawasan yang berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem kawasan terbuka biru dan daratan, sehingga fungsi kawasan terbuka biru dan aktivitas manusia tidak saling terganggu.

L.3: Sub-Zona Inti Konservasi Pulau adalah kawasan yang merupakan daerah pemijahan, pemeliharaan atau penyaluran ikan, habitat biota perairan prioritas tertentu dan khas atau endemik, langka atau karismatik serta memiliki keanekaragaman biota perairan dan ekosistemnya.

Zona Hijau (P.1-D.8)

H.1 Sub-Zona Hutan Kota adalah kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan atau ruang terbuka hijau berupa hamparan tanah yang ditumbuhi pepohonan yang rapat dan lebat di kawasan perkotaan, baik di atas tanah negara maupun tanah milik, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

H.2: Taman Kota atau Sub-Zona Lingkungan adalah kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan atau ruang terbuka hijau berupa taman atau taman bermain dan olahraga beserta fasilitas penunjangnya berupa patung, kolam atau danau, tempat duduk, lampu, dan fasilitas lain sesuai kebutuhan.

H.3: Sub Zona Pemakaman adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat pemakaman umum berupa area terbuka atau ruang terbuka dengan fasilitas penunjang berupa makam, pejalan kaki, plasa, pohon pelindung, lampu, penunjuk arah, bangunan pengelola, tempat parkir, dan fasilitas lainnya. – fasilitas lain sesuai kebutuhan.

H.4 : Sub Zona Jalur Hijau adalah kawasan untuk menempatkan tumbuhan dan elemen lanskap sebagai penyangga atau penyangga dengan fungsi ekologis dan estetika serta fasilitas pendukungnya dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan.
Demikian ulasan artikel yang kami buat tentang Mengenali Zonasi Peruntukan Tanah, semoga bermanfaat.

Mengenal Property Syariah Tanpa Bank, KPR Tanpa Riba

Mengenal Property Syariah Tanpa Bank, KPR Tanpa Riba

Mengenal Property Syariah yang menerapkan konsep skema syariah tanpa KPR Bank, Tanpa Riba. Perumahan Syariah saat ini sedang ramai di Bekasi, Depok,  Bogor, Jakarta, Bandung, Banyumas, Majenang, Tangerang, Solo, Malang, Palembang, Samarinda, Sulawesi, Banten, Banjar, dll

Mengenal Property Syariah

Property Syariah

Saat ini Banyak Pengembang Properti di Indonesia, khusus nya di Jabodetabek yang menerapkan Sistem Syariah, KPR Tanpa Bank dan pertumbuhannya meningkat tajam.

Developer property syariah membuat sistem Bunga/Riba, Asuransi, Sita dan Denda dihapuskan.

Developer Sesuai Syariah Telah Hadir untuk Anda, baik yang menyediakan Kavling siap bangun maupun Perumahan atau Cluster

Silahkan Tentukan, Mau pilih yang mana, Tanpa Riba atau Konvensional.

Dan saat ini pun banyak pengembang konvensional lalu hijrah ke skema Syariah Tanpa Bank.

Mungkin sebelumnya kita bisa karena alasan tidak ada sistem sesuai syariah yaitu non RIBA, sekarang solusi telah datang. Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena semua keputusan berada di tangan Anda.

Bagaimana sistem Properti Syariah Tanpa Bank?

  • Akad Jual Beli dengan Pengembang
  • Langsung Tanpa KPR ke Bank
  • Tidak ada Denda ketika Telat bayar Angsuran
  • Tanpa ada SITA jika tidak bisa membayar angsuran lagi
  • Tidak Ribet mengajukan Syaratnya (Hanya KK, KTP, AKTA Nikah, NPWP)
  • Tanpa ada BI Checking (MUDAH)
  • Tidak harus memiliki Slip Gaji.

Keuntungan memilih Properti Syariah :

  • Harga akad sudah pasti dan jelas di awal
  • Total harga awal beli sampai lunas sama
  • FLAT Cicilan tidak mengikuti suku bunga
  • Insya Allah menjadi nilai pahala karena berusaha menghindari RIBA
  • HATI Tenang, Tentram antara Penjual dan Pembeli, InsyaAllah
  • Tidak Ada Batasan umur dalam mengajukan KPR syariah.

Siapa yang harus membeli Properti Syariah?

  • Anda yang ingin menghindari dosa Riba
  • Orang yang ingin menerapkan Rumahku Surgaku
  • Anda ingin hunian Islami untuk perkembangan anak
  • Orang yang ingin memiliki tetangga islami dan hangat
  • Anda yang ingin memiliki keberkahan pada hartanya.

Semoga Allah Azza waJalla menambah berkah dan berlimpah rizki kita sehingga kita diberikan kemudahan untuk memiliki rumah dengan sistem syariah tanpa riba, aamiin.

Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda : “Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikah (berzina) ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari 36 wanita pezina. (HR. Ahmad)

Silahkan bagikan, Semoga Bermanfaat untuk sesama

Keuntungan Investasi Tanah Kavling Yang Perlu Anda Ketahui

Keuntungan Investasi Tanah Kavling Yang Perlu Anda Ketahui

Keuntungan Investasi Tanah Kavling yang perlu diketahui sebelum anda memilih investasi emas logam mulia atau membeli Properti berupa tanah ataupun rumah. Tanah kavling siap bangun atau rumah atau emas? yuk kita bahas 5 keuntunganya membeli tanah kavling.

5 Keuntungan Investasi Tanah Kavling Siap Bangun

Keuntungan Investasi Properti

1. Investasi Yang Menguntungkan

Investasi Properti memang memiliki keuntungan yang berlipat ganda, meskipun membutuhkan modal yang relatif besar. Namun tentu dengan berinvestasi tanah akan lebih murah jka dibandingkan dengan investasi rumah. Selain itu, biasanya para pengembang akan membuat cluster cluster yang bisa meningkatkan harga jual dari tanah tersebut.

2. Tanah Membutuhkan Lebih Sedikit Biaya Perawatan

Saat anda membeli rumah jadi, maka anda akan membutuhkan biaya untuk perawatan rutinya, meskipun anda tidak menghuni rumah tersebut, tetap akan ada biaya yang harus anada keluarkan. Contoh biaya kebersihan, keamanan lingkungan, hingga listrik harus tetap anda bayarkan setiap bulanya. Sedangkan tanah kosong hanya perlu sesekali datang kelokasi hingga tidak perlu mengeluarkan biaya terlalu besar.

3. Tanah Dapat Dikembangkan Menjadi  Bisnis Lain

Jika anada berencana ingin membangun bisnis, maka tanah tersebut bisa anda manfaatkan. Anda bisa memulai dengan membuat kebun sayur sendiri atau menyewakanya menjadi tempat usaha kepada orang lain. Jangan  iarkan tanah tersebut menjadi lahan yang tidak berkembang an tidak bermanfaat bagi anda ataupun orang lain. Cobalah menggali kesempatan itu untuk menambah penghasilan anda dan keluarga.

4. Tanah Kavling Nilainya Akan Terus Meningkat Naik

Tanah merupakan properti yang memiliki return dan Capital Gain (BEP) yang tinggi, sehingga lebih baik anda tidak menjualnya dalam waktu yang dekat. Sebaiknya tunggu hingga harga naik secara signifikan yang biasanya terjadi setelah lima tahun mendatang. Anda bisa memanfaatkanya selama waktu itu dengan menyewakanya kepada orang lain untuk bisa mendapatrkan keuntungan yang berlipat ganda.

5. Bisa Bangun Rumah Sesuai Keinginan Kita

Tanah kavling siap bangun dapat kita bangunan sesuai keinginan kita, baik design rumah, luas bangunan dll. Bila ada project developer yang baru buka, segera lakukan membeli tanah kavling itu awal project, tentunya setelah pastikan keabsahan akan legalitas perizinan surat surat tanah tersebut. beli awal project akan lebih untung karna biasanya akan lebih murah setelah ada progres lapangan.

Demikian penjelasan singkat mengenai keuntungan investasi membeli Tanah Kavling Siap Bangun, Semoga bermanfaat. Silahkan bagikan kepada saudara atau teman anda.

Menghitung Zakat Perdagangan Properti Dengan Mudah Difahami

Menghitung Zakat Perdagangan Properti Dengan Mudah Difahami

Menghitung Zakat Perdagangan Properti oleh ustd Muhammad Rosyid Aziz fouder Developer Property Syariah pusat. Zakat pada umumnya dikeluarkan pada bulan suci Ramadhan. Zakat yang berlaku untuk bisnis properti seperti jual beli rumah adalah zakat perniagaan.

MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN PROPERTI Oleh DPS

Menghitung Zakat Perdagangan Properti

Oleh : Developer Property Syariah

Bulan Ramadhan adalah saat yg tepat untuk mengeluarkan zakat atau sedekah, Termasuk salah satunya adalah zakat perdagangan dari bisnis properti (baik sebagai developer, broker, fliper ataupun investor)

Dari Samurah bin Jundab, ia berkata :
“Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami, untuk mengambil zakat dari semua yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR Abu Daud)

Harta perdagangan adalah sesuatu (selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan pembelian ataupun penjualan, yang bertujuan memperoleh profit. Harta perdagangan meliputi semua barang yang bisa diperjualbelikan. Termasuk salah satunya tanah dan bangunan dalam bisnis properti.

Zakat perdagangan ini hukumnya wajib tanpa perselisihan sedikitpun dikalangan sahabat.

Ibnu Umar berkata,
“Tidak ada sehelai kertas maupun sehelai kain yang dimaksudkan untuk dijual, kecuali wajib dikeluarkan zakatnya.”

NISHAB (BATAS) ZAKAT PERDAGANGAN PROPERTY

Nishab zakat perdagangan adalah apabila telah mencapai nilai nishab emas (20 dinar) atau telah mencapai nishab perak (200 dirham), tergantung mana yang terlebih dahulu tercapainya. Dalam kontek kekinian, nishab perak adalah lebih cepat tercapai. Jika 1 dirham saat ini setara dengan Rp 72.000, maka nishab perak adalah 200 dirham x Rp. 72.000 = Rp. 14.400.000.

Artinya, seorang pebisnis yang memiliki barang dagangan senilai 14,4 juta dan telah mencapai haul (setahun) maka WAJIB HUKUMNYA mengeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5%-nya.

Cara Menghitung ZAKAT PROPERTY

Nah, sekarang mari kita hitung berapa kewajiban zakat bisnis property kita. Rasanya tidak ada developer property (baik yang jual kaplingan, rumah, ruko apalagi apartemen) yang nilai total dagangannya di bawah 14,4 juta rupiah ?

Berikut cara menghitung zakat perdagangan bisnis property : Sebelumnya, pastikan sudah masuk nishab dan sudah satu putaran (haul), Lalu lakukan penghitungan sebagai berikut :

  1. Berapa total uang saldo kas, baik tunai maupun yang di rekening ?
  2. Tambahkan dengan piutang yang jatuh tempo bulan ini. Piutang (seperti angsuran konsumen jika pakai skema cicilan langsung ke developer) yg memungkinkan tertagih.
  3. Tambahkan nilai barang dagangan (stok) kita. Jika berupa kapling, berapa nilainya. Jika berupa rumah, berapa harganya. Stok barang dagangan bisa dihitung dari HPP.
  4. Jumlahkan 1 + 2 + 3
  5. Lalu kurangi dengan hutang yang telah jatuh tempo bulan ini. Misalnya hutang ke pihak kontraktor, atau hutang komisi agen jika belum membayar, atau hutang ke pemilik lahan jika pakai skema bayar bertahap. Ingat, hutang yang dihitung adalah hutang yang sudah jatuh tempo bulan ini. Bukan hutang keseluruhan atau yang belum jatuh tempo.
  6. Lalu kalikan dengan 2,5%. Inilah zakat perdagangan atas usaha bisnis property kita.
  7. Keluarkan kepada mustahik yang berhak. Inilah kewajiban yang ditetapkan syariah atas usaha ini.

Semoga harta kita menjadi bersih. Dan semoga Allah SWT menjauhkan kita dari sifat bakhil, kikir, tamak, rakus dan serakah. Aamiin

Salam Berkah Berlimpah
Salam Hulu-Hilir-Halal

Developer Property Syariah
Real Project, Real Syariah

Sumber Fb ust Muhammad Rosyid Aziz

Keuntungan Membeli Rumah Inden Diawal Project Property Dipasarkan

Keuntungan Membeli Rumah Inden Diawal Project Property Dipasarkan

Keuntungan membeli rumah inden yang bisa didapat : Harga perdana yang lebih murah jika dibandingkan ketika rumah dalam progres pembangunan maupun rumah sudah selesai dibangun. DP rumah dapat dicicil sesuai kesepakatan dengan developer atau pihak pengembang. Pembeli mampu memantau proses pembangunan rumah secara langsung sampai selesai

Keuntungan Membeli Rumah Inden Diawal Projet

Kavling Villa Bukit Swiss

Tahukah Anda Keunggulan Membeli Rumah Inden?

Jika Anda ingin membeli rumah, pasti akan dihadapkan pada dua pilihan. Yaitu pilihan untuk membeli rumah inden atau membeli rumah ready stock. Apalagi akad yang digunakan dalam properti syariah adalah istishna’ yang sering diartikan pesan bangun. Maka kebanyakan hunian yang diperjual belikan masih dalam tahap pembangunan (inden).

Rumah inden ternyata memberikan banyak keunggulan, di antaranya :

1. Anda akan mendapatkan Harga Perdana, selisihnya jauh dari harga ketika rumah sudah jadi.

Ini adalah salah satu rahasia mengapa orang kaya semakin kaya. Yup.. investasi properti atau rumah dikala semuanya masih belum matang. Atau masih lahan kosong.
Termasuk disaat membeli rumah. Rumah inden adalah incaran para investor properti.

2. Bisa membangun rumah impian Anda benar-benar sesuai seperti yang Anda impikan.

Mengapa demikian? Karena membeli rumah secara inden berarti Anda juga bisa mendesain denah rumah sesuai yang Anda dan keluarga impikan dari 0. Sehingga Anda ketika nantinya rumah tersebut sudah jadi, Anda akan merasa bahwa rumah tersebut adalah benar-benar rumah Anda. Istilahnya rumah yang “gue banget”.

3. Kondisi Rumah 100% Baru

Salah satu resiko membeli rumah yang ready stock adalah Anda seringkali tidak diberitahu secara jujur berapa lama rumah tersebut telah jadi. Karena semakin lama umur sebuah rumah dan diiringi kurangnya perawatan, maka akan menyebabkan kualitas bangunan tersebut menjadi turun. Efeknya, Anda harus menyiapkan budget untuk renovasi rumah kembali.

Beli Property Jangan Melihat Saat ini, Lihatlah 5 atau 10 Tahun Dedepan

Silahkan bagikan, siapa tau bermanfaat untuk sahabat ataupun kerabat anda.

Jika anda sedang mencari Rumah Syariah Tanpa Riba, silahkan ke WA kang Dadang : 08568642729

http://dadangsuhendar.wasap.my/