Apa itu KPR Syariah Tanpa Bank? Benarkah jika telat membayar angsuran bisa Tidak ada Denda, benar kah jika Macet menyicil Tidak di Sita, Benarkah kita tidak akan di usir?
Apa Itu KPR Syariah Tanpa Bank?
1. KPR Syariah Tanpa Bank
Transaksi hanya dua pihak, yaitu antara DEVELOPER dan PEMBELI secara langsung.
KPR Konvensional :
Pada konsep konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi
Bank, Developer, Pembeli
Skema –> Pembeli memesan ke Developer dan membayar sejumlah Uang Muka, lalu sisa hutang atau disebut plafon diteruskan oleh Bank dengan Pembeli .
Perhatikanlah, apakah ada transaksi antara Developer dengan Bank? seharusnya jika akad Syariah maka pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.
Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, TETAPI pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset seperti membeli barang dari Developer
KPR Tanpa Bank
Pada Rumah Syariah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli, dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK
2. Tidak ada Sita
karena barang sepenuhnya milik pembeli.
Pada saat pembelian kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing2 individu, sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja datang.
KPR Konvesional :
Pada konsep konvensional terjadi SITA, apabila konsumen tidak bisa membayar selama tempo tertentu sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli akan HANGUS dan harus keluar dari rumah yang telah ditempati.
Apa Itu KPR Tanpa Bank?
KPR Syariah ( KPR Syariah Tanpa Bank ) :
Pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu diskusi dan pertemuan serta membantu menganalisis masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik.
Beberapa solusi bisa muncul, seperti :
- Take Over sementara kepada keluarga
- Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi
Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya
Contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300 juta dan sisa hutang itu 200 juta
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700 juta.
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200 juta
Pembeli akhirnya mendapatkan 500 juta dan bisa membeli rumah di tempat lain.
3. Tanpa ada Denda
Tidak asa Denda Apabila telat membayar, karena bisa terjebak RIBA.
Pada akad jual beli, harga haruslah jelas di awal sebelum pembelian.
Contoh, harga pembelian tercatat 500 juta selama 15 tahun
Maka pembeli selama 15 tahun harus melunasi sejumlah 500 juta tanpa ada KELEBIHAN
Apabila terdapat denda, maka ini termasuk dalam RIBA.
Nah, solusinya adalah memberikan sistem baru dimana bukan DENDA
- Memberikan reward kepada pembeli yang melakukan pembayaran selalu tepat waktu
- Menjelaskan dan mencoba memberi pemahaman mengenai bahaya telat bayar seperti dalil dan sebagainya
- Apabila memang ada unsur sengaja, maka ada diskusi dan punishment
Apa Itu KPR Tanpa Bank?
4. Tidak ada Akad Ganda
Pada perumahan syariah sudah jelas bahwa akad hanya Jual Beli, di mana pada saat DP masuk maka rumah tsb sdh milik pembeli.
KPR Konvensional :
Tetapi pada konsep konvensional, terjadi akad GANDA yaitu SEWA-BELI
dimana pada saat masih mengangsur dan belum lunas, maka rumah milik Developer atau Bank .
Setelah lunas maka rumah barulah milik pembeli
5. Tanpa Bi Checking
Perlu diketahui bahwa ada kondisi pada KPR konvensional yaitu orang memiliki uang tapi tidak bisa membeli rumah karena masalah bi checking
Tetapi pada perumahan syariah (KPR Syariah Tanpa Bank), semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah PEMBELI bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka Developer menerima dengan baik.
Semoga bermanfaat atas artikel
Sumber dari berbagai group WhatsApp