Menghitung Zakat Perdagangan Properti oleh ustd Muhammad Rosyid Aziz fouder Developer Property Syariah pusat. Zakat pada umumnya dikeluarkan pada bulan suci Ramadhan. Zakat yang berlaku untuk bisnis properti seperti jual beli rumah adalah zakat perniagaan.
MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN PROPERTI Oleh DPS
Oleh : Developer Property Syariah
Bulan Ramadhan adalah saat yg tepat untuk mengeluarkan zakat atau sedekah, Termasuk salah satunya adalah zakat perdagangan dari bisnis properti (baik sebagai developer, broker, fliper ataupun investor)
Dari Samurah bin Jundab, ia berkata :
“Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami, untuk mengambil zakat dari semua yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR Abu Daud)
Harta perdagangan adalah sesuatu (selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan pembelian ataupun penjualan, yang bertujuan memperoleh profit. Harta perdagangan meliputi semua barang yang bisa diperjualbelikan. Termasuk salah satunya tanah dan bangunan dalam bisnis properti.
Zakat perdagangan ini hukumnya wajib tanpa perselisihan sedikitpun dikalangan sahabat.
Ibnu Umar berkata,
“Tidak ada sehelai kertas maupun sehelai kain yang dimaksudkan untuk dijual, kecuali wajib dikeluarkan zakatnya.”
NISHAB (BATAS) ZAKAT PERDAGANGAN PROPERTY
Nishab zakat perdagangan adalah apabila telah mencapai nilai nishab emas (20 dinar) atau telah mencapai nishab perak (200 dirham), tergantung mana yang terlebih dahulu tercapainya. Dalam kontek kekinian, nishab perak adalah lebih cepat tercapai. Jika 1 dirham saat ini setara dengan Rp 72.000, maka nishab perak adalah 200 dirham x Rp. 72.000 = Rp. 14.400.000.
Artinya, seorang pebisnis yang memiliki barang dagangan senilai 14,4 juta dan telah mencapai haul (setahun) maka WAJIB HUKUMNYA mengeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5%-nya.
Cara Menghitung ZAKAT PROPERTY
Nah, sekarang mari kita hitung berapa kewajiban zakat bisnis property kita. Rasanya tidak ada developer property (baik yang jual kaplingan, rumah, ruko apalagi apartemen) yang nilai total dagangannya di bawah 14,4 juta rupiah ?
Berikut cara menghitung zakat perdagangan bisnis property : Sebelumnya, pastikan sudah masuk nishab dan sudah satu putaran (haul), Lalu lakukan penghitungan sebagai berikut :
- Berapa total uang saldo kas, baik tunai maupun yang di rekening ?
- Tambahkan dengan piutang yang jatuh tempo bulan ini. Piutang (seperti angsuran konsumen jika pakai skema cicilan langsung ke developer) yg memungkinkan tertagih.
- Tambahkan nilai barang dagangan (stok) kita. Jika berupa kapling, berapa nilainya. Jika berupa rumah, berapa harganya. Stok barang dagangan bisa dihitung dari HPP.
- Jumlahkan 1 + 2 + 3
- Lalu kurangi dengan hutang yang telah jatuh tempo bulan ini. Misalnya hutang ke pihak kontraktor, atau hutang komisi agen jika belum membayar, atau hutang ke pemilik lahan jika pakai skema bayar bertahap. Ingat, hutang yang dihitung adalah hutang yang sudah jatuh tempo bulan ini. Bukan hutang keseluruhan atau yang belum jatuh tempo.
- Lalu kalikan dengan 2,5%. Inilah zakat perdagangan atas usaha bisnis property kita.
- Keluarkan kepada mustahik yang berhak. Inilah kewajiban yang ditetapkan syariah atas usaha ini.
Semoga harta kita menjadi bersih. Dan semoga Allah SWT menjauhkan kita dari sifat bakhil, kikir, tamak, rakus dan serakah. Aamiin
Salam Berkah Berlimpah
Salam Hulu-Hilir-Halal
Developer Property Syariah
Real Project, Real Syariah
Sumber Fb ust Muhammad Rosyid Aziz