Mengenal Property Syariah yang menerapkan konsep skema syariah tanpa KPR Bank, Tanpa Riba. Perumahan Syariah saat ini sedang ramai di Bekasi, Depok, Bogor, Jakarta, Bandung, Banyumas, Majenang, Tangerang, Solo, Malang, Palembang, Samarinda, Sulawesi, Banten, Banjar, dll
Mengenal Property Syariah
Saat ini Banyak Pengembang Properti di Indonesia, khusus nya di Jabodetabek yang menerapkan Sistem Syariah, KPR Tanpa Bank dan pertumbuhannya meningkat tajam.
Developer property syariah membuat sistem Bunga/Riba, Asuransi, Sita dan Denda dihapuskan.
Developer Sesuai Syariah Telah Hadir untuk Anda, baik yang menyediakan Kavling siap bangun maupun Perumahan atau Cluster
Silahkan Tentukan, Mau pilih yang mana, Tanpa Riba atau Konvensional.
Dan saat ini pun banyak pengembang konvensional lalu hijrah ke skema Syariah Tanpa Bank.
Mungkin sebelumnya kita bisa karena alasan tidak ada sistem sesuai syariah yaitu non RIBA, sekarang solusi telah datang. Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena semua keputusan berada di tangan Anda.
Bagaimana sistem Properti Syariah Tanpa Bank?
Akad Jual Beli dengan Pengembang
Langsung Tanpa KPR ke Bank
Tidak ada Denda ketika Telat bayar Angsuran
Tanpa ada SITA jika tidak bisa membayar angsuran lagi
Tidak Ribet mengajukan Syaratnya (Hanya KK, KTP, AKTA Nikah, NPWP)
Tanpa ada BI Checking (MUDAH)
Tidak harus memiliki Slip Gaji.
Keuntungan memilih Properti Syariah :
Harga akad sudah pasti dan jelas di awal
Total harga awal beli sampai lunas sama
FLAT Cicilan tidak mengikuti suku bunga
Insya Allah menjadi nilai pahala karena berusaha menghindari RIBA
HATI Tenang, Tentram antara Penjual dan Pembeli, InsyaAllah
Tidak Ada Batasan umur dalam mengajukan KPR syariah.
Siapa yang harus membeli Properti Syariah?
Anda yang ingin menghindari dosa Riba
Orang yang ingin menerapkan Rumahku Surgaku
Anda ingin hunian Islami untuk perkembangan anak
Orang yang ingin memiliki tetangga islami dan hangat
Anda yang ingin memiliki keberkahan pada hartanya.
Semoga Allah Azza waJalla menambah berkah dan berlimpah rizki kita sehingga kita diberikan kemudahan untuk memiliki rumah dengan sistem syariah tanpa riba, aamiin.
Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda : “Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikah (berzina) ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari 36 wanita pezina. (HR. Ahmad)
Mengenal Property Syariah yang saat ini sedang banyak di cari masyarakat muslim yang ingin terhindar dari Riba. Dengan banyak pertimbangan seperti tanpa bi cheking, tanpa denda, tanpa sita, tanpa pinalty, tanpa Riba atau tanpa bunga dan cicilan Flat.
Mengenal Property Syariah Tanpa Bank
1. Bisa dijelaskan tentang KPR syariah ?
KPR Syariah itu skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syariah. KPR Syariah bukan hanya bicara tentang konsep hunian semisal di perumahan dibangun masjidnya, ada sekolah tahfidznya, ada pengajian warganya dan lain lain. Jadi ini penekanannya lebih ke skema kepemilikan property salah satunya adalah rumah.
2. Apa perbedaan dengan KPR Konvensional ?
Jika KPR konvensional selalu melibatkan bank, KPR Syariah tidak. Jika KPR konvensional selalu melibatkan Asuransi, KPR Syariah tidak. Jika KPR konvensional biasanya menerapkan denda dalam transaksinya, KPR Syariah tidak. Dan masih banyak lagi bedanya.
3. Apa keunggulan dari KPR syariah ?
Dengan skema ini insyaallah transaksi lebih mudah gak pake ribet. Lebih tenang gak pake mumet. Juga lebih praktis gak pake njlimet. Dan yang jauh lebih penting adalah sesuai syariah sehingga transaksinya berkah dan orangnya pun slamet. Slamet dunia slamet akhirat.
4. Apa kelemahan dari KPR Syariah ?
Kalau tentang kelemahannya, skema ini agak rentan dimanfaatkan oleh orang-orang yang jahat, yang gak takut siksa akhirat. Karena nama Syariah itu sendiri memiliki magnet dan daya tarik.
5. Sejak kapan trend KPR syariah mulai dilirik kalangan masyarakat ?
Kalau gagasannya sudah cukup lama. Tapi momentum mungkin di taun 2016, 2017 kesini. Insyaallah puncak boomingnya akan terjadi di tahun 2020. Semoga makin lama makin ngetrend seiring kesadaran masyarakat mengenai skema kepemilikan property dengan cara yang halal.
6. Resikonya apakah lebih besar ? dari sisi pengembang maupun dari konsumen ?
Resiko itu relatif. Karena transaksi ini yang mengoperasikannya tetaplah manusia. Demikian pula konsumennya, juga manusia. Tapi inilah bisnis, yang penting bagaimana kita meminimalisir resiko bahkan mengunci resiko tanpa harus melanggar norma syariah.
7. Apa yang memuat penetrasi KPR syariah masih kecil, padahal kita tau di Indonesia mayoritas adalah penduduk muslim ?
Karena edukasinya yang masih sangat kurang.
8. Dimana point yang masih membuat sebagian banyak orang salah kaprah tentang KKPR syariah ?
Mungkin anda juga menyangka KPR Syariah itu transaksinya mengunakan skema pembiayaan bank syariah, benar begitu ‘kan ? Padahal kami tidak pakai bank, termasuk bank syariah sekalipun.
9. Dampak positif apa yang bisa langsung terasa dari sistem KPR syariah ini terhadap pelaku bisnis properti ?
Bahwa selalu ada jalan disetiap kesulitan. Kenyataannya, banyak pelaku bisnis property yang merasa seolah olah ajal telah menjemputnya ketika proposalnya ditolak bank. Nah, skema ini menghidupkan kembali harapan developer bahwa tanpa bank pun bisnis tetap bisa kita jalankan.
10. Bagaimana sebenarnya skema dari KPR syariah ?
Sederhananya begini, developer menjual langsung propertinya kepada konsumen. Tidak melalui pihak ketiga.
11. Apa yang menyebabkan cicilan pada KPR syariah bisa tetap ?
Berakad itu adanya di depan. Akad itu harus jelas, nilainya tetap dan tidak berubah-ubah.
12. Jika suku bunga KPR naik, apakah KPR syariah juga akan ikut naik ?
Tidak ada urusan dengan suku bunga.
13. Bagaimana margin dalam pembiayaan syariah ?
Bahkan kita pun tidak pakai istilah pembiayaan. Ini adalah jual beli dua pihak saja. Sesederhana itu.
14. Melindungi konsumen dari fluktuasikah skema KPR syariah ?
Kami hanya ingin bertransaksi sesuai syariah saja. Dan itu pilihan terbaik bagi pebisnisnya dan tentu saja bagi konsumennya.
15. Denda keterlambatan pada KPR syariah masihkah terlalu tinggi ?
Nah kan..? Bahkan anda pun masih menyangka kita terapkan skema denda, hehehe. Denda itu riba dan riba itu dosa besar yang diharamkan syariah.
16. Benefit apa saja yang bisa dirasakan bagi konsumen yang memilih KPR syariah ?
Lebih mudah, lebih murah, lebih tuma’ninah dan insyaallah lebih berkah.
17. Ada perumahaan apa saja yang bapak tau saat ini sudah menerapkan KPR syariah ?
Ada banyak, ada ratusan lokasi dan transaksi syariah dalam kepemilikan rumah ini kini telah diterapkan di ratusan projek di berbagai daerah diseluruh Nusantara. Projek projek Property Syariah insyaallah makin tersebar luas seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat mengenai dosa dan bahaya riba. Semoga kita menjadi salah satu pejuang Property Syariah ini. Aamiin.
Property Syariah Tanpa Bank saat ini di Indonesia semakin di minati masyarakat Muslim Indonesia,tak terkecuali Non Muslim pun cukup banyak yang meminati akan property syariah yang sedang berkembang ini.
Property Syariah Tanpa Bank Semakin di Minati Masyarakat Muslim Indonesia
Tren membeli rumah tanpa riba atau kerap disebut “rumah syariah” atau “rumah halal” kian diminati masyarakat Indonesia. Prinsip pembeliannya yang disebut sesuai syariat agama Islam adalah satu alasannya. Tak hanya menggunakan KPR syariah, kini masyarakat pun bisa membeli rumah halal langsung ke Developertanpa melibat kan pihak bank.
Apakah Anda sudah mengetahui soal keberadaan pengembang syariah ini?
Tergolong baru memang, sebab para pengembang property syariah tersebut baru muncul mulai tahun 2014.
Kini properti syariah khususnya rumah hasil produksi pengembang developer syariah pun mulai menjamur di penjuru Indonesia dan banyak juga developer konvensional yang ahir nya ber hijrah ke property syariah
Berbeda dengan skema pembelian menggunakan KPR bank syariah, mari pahami lebih dalam soal Property Syariahini.
Skema Beli Rumah di Developer Property Syariah Mirip dengan KPR Bank Syariah, tapi…
Melansir situs cekaja.com, skema jual beli antara pembeli dengan pengembang dilakukan berdasarkan kesepatan atau dikenal sebagai akad Istishna
Ada perjanjian tertulis bermaterai yang dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak.
Beberapa ketentuan seperti harga rumah, margin keuntungan, hingga lama angsuran alias tenor tertera jelas di dalamnya.
Skema KPR 100% syariah rumah atau property syariah yang dijual oleh developer syariah sama sekali Tidak melibatkan pihak bank sama sekali,dimana tidak ada denda, tanpa ada sita,tanpa ada asuransi,tanpa ada bunga, tanpa ada bi cheking,tanpa ada riba.
Itu mengapa, Anda tidak perlu mengikuti serangkaian prosedur yang diwajibkan bank salah satunya BI cheking yang sering ‘merepot kan sebagian orang’
Proses jual beli dilakukan langsung antara Anda dengan developer penjual rumah syariah yang akan dibeli.
Kekurangan Membeli Rumah dari Pengembang Syariah
Lantaran tak melibatkan bank, penyerahan kunci rumah yang dibeli dapat berlangsung lebih lama (indent) dari yang biasa dilakukan bank pemberi KPR.
Hal ini dikarenakan pembangunan rumah yang bergantung pada ketersediaan dana angsuran dari pembeli.
Disebutkan, bila pembayaran berlangsung dengan lancar makan proses penyerahan kunci pun bisa lebih cepat dilakukan.
Kelebihan Membeli Rumah dari Pengembang Syariah
Setelah mengetahui kekurangan membeli rumah tanpa riba dari pengembang syariah, tentu Anda pun perlu mengetahui nilai plusnya.
Beberapa kelebihan yang bisa Anda rasakan saat membeli rumah lewat developer property syariah di antaranya adalah :
Tak dibebankan bunga jadi tak akan menimbulkan riba
Tanpa Bank
Proses pembelian lebih simpel karena tidak ada BI checking
Tidak ada denda serta penyitaan rumah saat terjadi gagal bayar
Harga final rumah tak akan berubah walau melakukan percepatan pelunasan
Uang muka (dp) ringan bisa mulai dari 10% bahkan ada yang Tanpa Dp
Cara Membeli Rumah Halal Lewat Developer Syariah
Bagaimana jika ingin membeli rumah yang ditawarkan oleh developer property syariah? Secara umum beberapa prosedur yang harus Anda lewati adalah sebagai berikut :
Melakukan pemesanan property / rumah ke developer pilihan
Melakukan Akad dengan Developer
Pembuatan Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR) dan melakukan perjanjian dengan developer
Menandatangani SPPR bersama pihak developer di hadapan notaris
Melakukan pembayaran DP lalu pelunasan sesuai kesepakatan.
Saat ini Property Syariah sudah merambah sebagian kota,kabupaten di Indonesia dari Aceh hingga Papua,namun yang paling banyak peminat nya ada di sekitaran JABODETABEK
Semoga ulasan ini bermanfaat untuk anda.
Sumber dari 99.co seputar developer proprty syariah
Apa itu KPR Syariah Tanpa Bank? Benarkah jika telat membayar angsuran bisa Tidak ada Denda, benar kah jika Macet menyicil Tidak di Sita, Benarkah kita tidak akan di usir?
Apa Itu KPR Syariah Tanpa Bank?
1. KPR Syariah Tanpa Bank
Transaksi hanya dua pihak, yaitu antara DEVELOPER dan PEMBELI secara langsung.
KPR Konvensional :
Pada konsep konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi
Bank, Developer, Pembeli
Skema –> Pembeli memesan ke Developer dan membayar sejumlah Uang Muka, lalu sisa hutang atau disebut plafon diteruskan oleh Bank dengan Pembeli .
Perhatikanlah, apakah ada transaksi antara Developer dengan Bank? seharusnya jika akad Syariah maka pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.
Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, TETAPI pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset seperti membeli barang dari Developer
KPR Tanpa Bank
Pada Rumah Syariah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli, dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK
2. Tidak ada Sita
karena barang sepenuhnya milik pembeli.
Pada saat pembelian kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing2 individu, sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja datang.
KPR Konvesional :
Pada konsep konvensional terjadi SITA, apabila konsumen tidak bisa membayar selama tempo tertentu sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli akan HANGUS dan harus keluar dari rumah yang telah ditempati.
Apa Itu KPR Tanpa Bank?
KPR Syariah ( KPR Syariah Tanpa Bank ) :
Pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu diskusi dan pertemuan serta membantu menganalisis masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik.
Beberapa solusi bisa muncul, seperti :
Take Over sementara kepada keluarga
Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi
Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya
Contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300 juta dan sisa hutang itu 200 juta
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700 juta.
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200 juta
Pembeli akhirnya mendapatkan 500 juta dan bisa membeli rumah di tempat lain.
3. Tanpa ada Denda
Tidak asa Denda Apabila telat membayar, karena bisa terjebak RIBA.
Pada akad jual beli, harga haruslah jelas di awal sebelum pembelian.
Contoh, harga pembelian tercatat 500 juta selama 15 tahun
Maka pembeli selama 15 tahun harus melunasi sejumlah 500 juta tanpa ada KELEBIHAN
Apabila terdapat denda, maka ini termasuk dalam RIBA.
Nah, solusinya adalah memberikan sistem baru dimana bukan DENDA
Memberikan reward kepada pembeli yang melakukan pembayaran selalu tepat waktu
Menjelaskan dan mencoba memberi pemahaman mengenai bahaya telat bayar seperti dalil dan sebagainya
Apabila memang ada unsur sengaja, maka ada diskusi dan punishment
Apa Itu KPR Tanpa Bank?
4. Tidak ada Akad Ganda
Pada perumahan syariah sudah jelas bahwa akad hanya Jual Beli, di mana pada saat DP masuk maka rumah tsb sdh milik pembeli.
KPR Konvensional :
Tetapi pada konsep konvensional, terjadi akad GANDA yaitu SEWA-BELI
dimana pada saat masih mengangsur dan belum lunas, maka rumah milik Developer atau Bank .
Setelah lunas maka rumah barulah milik pembeli
5. Tanpa Bi Checking
Perlu diketahui bahwa ada kondisi pada KPR konvensional yaitu orang memiliki uang tapi tidak bisa membeli rumah karena masalah bi checking
Tetapi pada perumahan syariah (KPR Syariah Tanpa Bank), semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah PEMBELI bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka Developer menerima dengan baik.
Beda Harga Cash dan Kredit, Boleh kah dalam hukum Islam? Jual beli kredit secara umum dipahami sebagai transaksi dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai.
Dalam hal ini pembeli berkewajiban melunasi harganya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu yang sudah disetujui kedua belah pihak.
Beda Harga Cash dan Kredit, Bolehkah ?
Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai/kredit. Terkadang dalam skema bay’ murabahah, bay’ biddayn wa taqsith ataupun beberapa pilihan skema yang lain.
Masing-masing skema jual beli kredit memiliki tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Pada intinya, jual beli kredit adalah jual beli barang dengan harga ditangguhkan atau bisa disebut juga sebagai jual beli dengan cara berhutang.
Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai. Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga angsuran nya berbeda dengan harga tunai ?
Beda Harga Cash dan Harga Kredit
Mengenai kebolehan jual beli dengan harga tidak tunai ( Kredit ) tanpa ada tambahan harga akibat tempo waktu yang diberikan, telah jelas kebolehannya sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah ra. sebagai berikut :
“Nabi SAW membeli makanan dari orang Yahudi hingga tenggat waktu tertentu, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)
Allah Ta’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah 282)
Adapun jika terjadi perbedaan harga antara harga tunai dengan total akumulasi harga angsuran, maka ada 2 pendapat terkait dengan hal ini. Pendapat yang menurut kami terkuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehan perbedaan harga antara harga cash dan harga angsuran.
Harga Cash dan Kredit
Dalil kebolehan adanya tambahan harga kredit dengan harga tunai, adalah riwayat ad-Daruquthni dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash sebagai berikut :
“Rasulullah SAW memerintah kan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Nabi SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash pun seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.”
(HR Ad Daruquthni, Ahmad, Abu Dawud, dan Sanad nya dihasan kan oleh Al Albani)
Syu’aib al Arnauth menilai hadits ini hasan dengan seluruh sanadnya (lihat Masyru’ al Qonun al Buyu’ karya Syaikh Ziyad Ghazal yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Al Azhar Press dengan judul Buku Pintar Bisnis Syar’ie)
Syaikh Ziyad Ghazal juga menjelaskan, Wajh ad-dalalah (muatan makna) dalam hadits tersebut adalah bahwa Nabi SAW telah menambah harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu. Ini tampak pada keberadaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli.
Ucapan ‘Abdullah bin ‘Amru, “Nabi SAW pun memerintahkannya untuk membeli hewan tunggangan sampai (tenggat waktu) keluarnya orang yang membayar zakat.
Maka ‘Abdullah membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit saat unta zakat datang).
Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebolehan menambah harga karena faktor tenggat waktu pembayaran.
Pendapat yang Memboleh kan nya
Mayoritas ulama fiqh menyatakan boleh nya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.
Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, “Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit”, lalu pembeli memilih salah satu diantaranya.
Ali bin Abi Thalib ra. berkata :
“Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi.”
Ibnu Abbas ra. berkata :
“Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga.”(Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :
Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, “Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit.”
Beda Harga Cash dan Harga Kredit
Lalu temannya itu berkata, “Saya beli secara kredit 60.” Atau dia berkata, “Saya beli dengan kontan 50.”, maka SYAH lah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, “Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang”, dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)
Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata : “Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz)
Harga Tunai dan Kredit
Adapun pendapat yang mengharamkan tambahan harga atas transaksi kredit berpedoman pada hadits Nabi SAW berikut :
“Siapa saja yang menjual dua jual beli dalam satu penjualan, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, ia terkena) riba.” (HR Tirmidzi, Abu Daud dan lain-lain)
Mereka yang mengharamkan tambahan harga dari transaksi kredit menjelaskan hadits ini dengan tafsir, “Siapa saja yang menawarkan barang dengan dua harga, maka baginya harga yang lebih rendah atau riba.”.
Hadits larangan Nabi tentang dua jual beli dalam satu jual beli ini mereka tafsirkan sebagai larangan menawarkan barang dengan dua harga, yang salah satunya kontan dan yang lainnya dengan harga kredit dengan harga lebih tinggi.
Mari perhatikan, jika kita telaah dari pendapat tersebut, maka akan kita temukan bahwa mereka menjadikan kata “ba’a (menjual)” dalam hadits diatas sebagai majaz (kiasan) dengan makna “aradha (menawarkan)”.
Sementaramakna menjual dengan menawarkan adalah sesuatu yang berbeda dan qarinah (indikasi) mengalihkan makna hakiki dari kata ba’a (membeli) kepada makna kiasan aradha (menawarkan) tidak kita temukan.
Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memaknai kata ba’a dengan makna harfiahnya yaitu membeli, dan bukan memaknainya dengan makna kiasan aradha yaitu menawarkan.
Jadi, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Yang dilarang adalah dua jual beli dalam satu jual beli sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang lain sebagai berikut :
“Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR Nasa’i)
Larangan dalam hadits diatas bukanlah larangan melakukan dua penawaran barang dengan dua harga. Karena tidak ada qarinah (indikasi) yang mendukung penakwilan yang seperti itu.
Manthuq (redaksi) hadits tersebut jelas menyatakan dua jual beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi. Dua jual beli ini pada dasarnya adalah adalah dua akad dalam satu jual beli. Dengan kata lain, terjadi dua akad jual beli dalam satu akad jual beli.
Penjelasan ini cocok untuk kasus jual beli barang dengan dua harga tanpa memastikan salah satu nya.