Fungsi Emas Dinar Dirham Sebagai Alat Transaksi, Bukan Investasi

Fungsi Emas Dinar Dirham Sebagai Alat Transaksi, Bukan Investasi

Fungsi dasar dari koin Dinar Emas dan Dirham adalah sebagai alat transaksi, Dinar adalah koin yang terbuat dari logam emas mulia, sedangkan Dirham adalah koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan Dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad.

Fungsi Dasar koin Emas Dinar Dan Dirham

Dinar dan Dirham Sebagai Alat Transaksi
Koin Dinar

Jika mendengar Dinar dan Dirham, selalu dikaitkan dengan investasi emas. Tetapi sesungguhnya dinar dan dirham bukanlah alat investasi, melainkan alat pembayaran sebagaimana fungsi aslinya.

Di abad ke-14, Dinar dan Dirham bahkan pernah mendominasi pasar-pasar di sebagian besar wilayah Nusantara, antara lain di Pasai, Malaka, Banten, Cirebon, Demak, Tuban, Gresik, Gowa, dan Kepulauan Maluku dll.

Pada 700 tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nation, seorang ulama bernama Abu Hamid al-Ghazali membahas tentang fungsi uang dalam perekonomian. Ia menjelaskan, fungsi uang adalah sebagai alat untuk melancarkan pertukaran dan mengatur nilai wajar bursa.

Uang ibarat cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna sehingga apabila fungsi uang sudah berubah dari esensi dasarnya, akan mengakibatkan terjadinya inflasi dan deflasi.

Bila nilai intrinsik sebuah mata uang sudah tidak sesuai, maka mengakibatkan terjadinya permainan dan kolusi. Dalam sejarah Islam, pernah terjadi krisis saat penggunaan fulus, uang yang terbuat dari logam selain emas dan perak. Mata uang memang relatif stabil manakala nilainya masih berpatokankan pada emas.

Rasuulullaah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah merekomendasikan perubahan apa pun terhadap mata uang.
Sejak zaman Rasuulullaah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam hingga Dinasti Ustmaniyah, hanya dikenal uang emas dan perak.

Penggunaan dinar dan dirham kemudian berakhir seiring dengan runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani pada tahun 1924.

Saat ini di Nusantara kita Indonesia mulai ramai ramai orang banyak yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi, di Pasar Muamalah contoh nya yang tersebar di berbagai pelosok Indonesia.

Bagaimanakah Standar Baku Keduanya?

Sesuai dengan putusan Rasulullah SAW, yang diperkuat oleh khalifah Umar Bin Khattab dan sepenuhnya diciptakan oleh Abdul Malik Bin Marwan, Dinar adalah uang logam emas seberat 4,25 gram dengan kemurnian 22 karat. sedangkan Dirham adalah koin perak murni dengan berat 2.975 gram.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Akan datang suatu masa pada umat manusia, dimana saat itu yang berguna hanya uang emas (Dinar) dan uang perak (Dirham) saja”. (H.R. Imam Ahmad)

“Pada akhirnya manusia pada saat itu harus memiliki dirham dan dinar untuk menjunjung tinggi urusan agama dan duniawi”. (HR Imam Al-Tabrani)

semoga bermanfaat untuk kita semua

Copas dari berbagai sumber