Property Syariah atau KPR Syariah Meski sama-sama mengusung skema syariah, kenyataanya properti syariah dengan properti yang dibeli melalui bank dengan skema syariah adalah dua hal yang berbeda.
Property Syariah, KPR Syariah dan KPR Bank Syariah
Founder Developer Property Syariah (DPS) Ustadz Rosyid Aziz mengungkapkan, banyak komunitas muslim ketika membeli property syariah ingin langsung melalui developer, bukan melalui skema syariah yang ditawarkan perbankan.
“Temen-teman yang sudah paham, KPR yang dilakukan dengan skema bank syariah ini masih banyak kritikan yang harus diperbaiki, sehingga banyak juga teman-teman yang merasa tidak nyaman ketika ambil KPR bank syariah,” kata Rosyid kepada Kompas.com, Rabu (15/8/2018).
Setidaknya ada empat hal yang membedakan antara KPR syariah dengan KPR bank syariah.
Pertama, dari sisi transaksi, jual beli KPR syariah dilakukan antara dua belah pihak, yaitu konsumen dengan pengembang. Sementara, KPR bank syariah dilakukan dengan tiga pihak yakni konsumen, pengembang, dan perbankan. Kemudian dalam hal jaminan, rumah yang diperjualbelikan melalui KPR syariah tidak menjadi jaminan.
Sementara KPR bank syariah menjadikan rumah sebagai jaminan.
Ketiga, KPR syariah juga tidak mengatur sistem denda keterlambatan. Lain halnya dengan KPR bank syariah yang mengatur adanya denda keterlambatan.
Terakhir, KPR syariah tidak mengenal sistem BI checking, sehingga memudahkan calon pembeli yang bekerja di sektor informal. Sementara KPR bank syariah memberlakukan sistem BI checking.
KPR Syariah Tanpa Bank, Tanpa Riba, Tanpa Akad Bermasalah, Tanpa Denda. KPR Syariah Tanpa Riba, tidak dipahami dengan cara yang sama oleh setiap orang.
Tidak sedikit orang yang menganggap, bahwa ketiadaan bunga (interest), sudah merupakan pemahaman yang tuntas tentang konsep Tanpa Riba.
Padahal, Riba bisa muncul dari aktivitas lain yang sayangnya tidak banyak disadari oleh masyarakat. Sebenarnya bukan hanya konsep Tanpa Riba saja yang perlu dipahami, disadari, dan diwaspadai oleh masyarakat.
KPR Syariah Tanpa Bank di Indonesia
Ada beberapa pemahaman lain yang harus benar-benar jelas dipahami, agar masyarakat tidak terjerumus pada aktivitas maksiat secara tidak sadar, karena ketiadaan ilmu.
Riba yang merupakan salah satu ciri utama yang khas dari sistem ekonomi sekuler-kapitalistik, terbukti hanya membawa kesengsaraan untuk mayoritas. Dan semakin memisahkan jurang pembeda antara si kaya dan si miskin.
Konsep Tanpa Riba, adalah gagasan utama yang diemban oleh Developer Property Syariah, sebagai bagian dari solusi kepemilikan property untuk masyarakat.
Pentingnya KPR Syariah Tanpa Bank
Kesadaran masyakat Indonesia yang mayoritas muslim, akan pentingnya memastikan setiap transaksi, yang dilakukan bebas dari riba/tanpa riba, semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Akan tetapi,menghadirkan pemahaman bertransaksi bebas unsur riba pada pemilikan property adalah, sesuatu hal yang baru. Bahkan di awal mula kehadirannya dianggap sebagai kemustahilan.
Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin terlihat bahwa, selalu ada solusi bagi mereka sungguh-sungguh, dan totalitas dalam berikhtiar.
Termasuk untuk urusan kepemilikan property secara syar’i bebas riba. Tidak banyak masyarakat yang menyadari, bahwa salah satu pintu utama kokohnya riba di tengah-tengah masyarakat adalah, keberadaan bank, dan keterlibatannya dalam transaksi-transaksi strategis yang dilakukan masyakat.
Bank menjadi alat yang efektif bagi sistem ekonomi sekuler-kapitalistik, untuk mengeruk dana masyarakat , dan mengokohkan riba untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat
Konsep Tanpa Bank, yang dibawa oleh Developer Property Syariah (DPS) adalah, dengan meniadakan peranan perbankan, dalam aktivitas pembiayaan dan transaksi lainnya, yang bersinggungan dengan hal yang prinsip serta membahayakan aqidah masyarakat.
Keberadaan Bank Syariah pun, tidak menjadi solusi nyata untuk membebaskan masyarakat, dari aktivitas-aktivitas ekonomi bertentangan dengan Syariat Islam.
Adapun aktivitas teknis semisal menggunakan jasa transfer uang, atau aktivitas lainnya yang tidak membahayakan aspek-aspek prinsip aqidah, masih dapat untuk dimanfaatkan.
Konsep Tanpa Akad Bermasalah
Konsep berikutnya yang menjadi pembeda mendasar, kami sebagai Developer Property Syariah dengan Developer Property Konvensional adalah, Konsep Tanpa Denda. Kebanyakan orang memiliki pandangan yang keliru tentang denda.
Dalam konteks transaksi pemilikan property konvensional, denda muncul sebagai konsekuensi yang harus ditanggung oleh konsumen, yang diakibatkan karena adanya keterlambatan pembayaran cicilan dalam skema kredit.
Banyak yang menganggap denda ini adalah suatu hal yang wajar. Padahal, dari sudut pandang Syariat Islam, denda semacam ini adalah terlarang, dan merupakan bagian dari riba yang jelas-jelas maksiat dan dilarang dalam Islam.
Konsep yang tidak kalah penting yang diemban oleh Developer Property Syariah dan KPR Syariah, adalah konsep tanpa akad bermasalah. Seringkali masyarakat calon pembeli property tidak mengerti kejelasan akad yang mereka lakukan ketika hendak membeli property.
Sebagai contoh adanya barang agunan dalam transaksi kredit. Umum ditemukan pada transaksi kredit pemilikan property konvensional barang yang diagunkan adalah property yang ditransaksikan, padahal dalam Islam hal seperti ini adalah dilarang dan menyebabkan akad menjadi bathil.
Dalam transaksi kredit syariah, kejelasan akad seperti ini menjadi hal yang penting untuk diketahui agar akad transaksi bebas masalah. Demikian, Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua, untuk lebih memahami prinsip-prinsip Syariah yang dijalankan oleh Developer Property Syari’ah.
Dan semoga ummat Islam bisa kembali berjaya, jika kita semua selaku ummat Muslim mau menerapkan, dan menjalankan apa yang telah digariskan oleh Allah swt dan Rasul-Nya.
Terlebih dalam menerapkan salah satu konsep Ekonomi Syariah ini, dalam hal transaksi kepemilikan rumah. Aamiin.