Mengenal Property Syariah Tanpa Bank

Mengenal Property Syariah Tanpa Bank

Mengenal Property Syariah yang saat ini sedang banyak di cari masyarakat muslim yang ingin terhindar dari Riba. Dengan banyak pertimbangan seperti tanpa bi cheking, tanpa denda, tanpa sita, tanpa pinalty, tanpa Riba atau tanpa bunga dan cicilan Flat.

Mengenal Property Syariah Tanpa Bank

Mengenal KPR Syariah Tanpa Bank

1. Bisa dijelaskan tentang KPR syariah ?

KPR Syariah itu skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syariah. KPR Syariah bukan hanya bicara tentang konsep hunian semisal di perumahan dibangun masjidnya, ada sekolah tahfidznya, ada pengajian warganya dan lain lain. Jadi ini penekanannya lebih ke skema kepemilikan property salah satunya adalah rumah.

2. Apa perbedaan dengan KPR Konvensional ?

Jika KPR konvensional selalu melibatkan bank, KPR Syariah tidak. Jika KPR konvensional selalu melibatkan Asuransi, KPR Syariah tidak. Jika KPR konvensional biasanya menerapkan denda dalam transaksinya, KPR Syariah tidak. Dan masih banyak lagi bedanya.

3. Apa keunggulan dari KPR syariah ?

Dengan skema ini insyaallah transaksi lebih mudah gak pake ribet. Lebih tenang gak pake mumet. Juga lebih praktis gak pake njlimet. Dan yang jauh lebih penting adalah sesuai syariah sehingga transaksinya berkah dan orangnya pun slamet. Slamet dunia slamet akhirat.

4. Apa kelemahan dari KPR Syariah ?

Kalau tentang kelemahannya, skema ini agak rentan dimanfaatkan oleh orang-orang yang jahat, yang gak takut siksa akhirat. Karena nama Syariah itu sendiri memiliki magnet dan daya tarik.

5. Sejak kapan trend KPR syariah mulai dilirik kalangan masyarakat ?

Kalau gagasannya sudah cukup lama. Tapi momentum mungkin di taun 2016, 2017 kesini. Insyaallah puncak boomingnya akan terjadi di tahun 2020. Semoga makin lama makin ngetrend seiring kesadaran masyarakat mengenai skema kepemilikan property dengan cara yang halal.

6. Resikonya apakah lebih besar ? dari sisi pengembang maupun dari konsumen ?

Resiko itu relatif. Karena transaksi ini yang mengoperasikannya tetaplah manusia. Demikian pula konsumennya, juga manusia. Tapi inilah bisnis, yang penting bagaimana kita meminimalisir resiko bahkan mengunci resiko tanpa harus melanggar norma syariah.

7. Apa yang memuat penetrasi KPR syariah masih kecil, padahal kita tau di Indonesia mayoritas adalah penduduk muslim ?

Karena edukasinya yang masih sangat kurang.

8. Dimana point yang masih membuat sebagian banyak orang salah kaprah tentang KKPR syariah ?

Mungkin anda juga menyangka KPR Syariah itu transaksinya mengunakan skema pembiayaan bank syariah, benar begitu ‘kan ? Padahal kami tidak pakai bank, termasuk bank syariah sekalipun.

9. Dampak positif apa yang bisa langsung terasa dari sistem KPR syariah ini terhadap pelaku bisnis properti ?

Bahwa selalu ada jalan disetiap kesulitan. Kenyataannya, banyak pelaku bisnis property yang merasa seolah olah ajal telah menjemputnya ketika proposalnya ditolak bank. Nah, skema ini menghidupkan kembali harapan developer bahwa tanpa bank pun bisnis tetap bisa kita jalankan.

10. Bagaimana sebenarnya skema dari KPR syariah ?

Sederhananya begini, developer menjual langsung propertinya kepada konsumen. Tidak melalui pihak ketiga.

11. Apa yang menyebabkan cicilan pada KPR syariah bisa tetap ?

Berakad itu adanya di depan. Akad itu harus jelas, nilainya tetap dan tidak berubah-ubah.

12. Jika suku bunga KPR naik, apakah KPR syariah juga akan ikut naik ?

Tidak ada urusan dengan suku bunga.

13. Bagaimana margin dalam pembiayaan syariah ?

Bahkan kita pun tidak pakai istilah pembiayaan. Ini adalah jual beli dua pihak saja. Sesederhana itu.

14. Melindungi konsumen dari fluktuasikah skema KPR syariah ?

Kami hanya ingin bertransaksi sesuai syariah saja. Dan itu pilihan terbaik bagi pebisnisnya dan tentu saja bagi konsumennya.

15. Denda keterlambatan pada KPR syariah masihkah terlalu tinggi ?

Nah kan..? Bahkan anda pun masih menyangka kita terapkan skema denda, hehehe. Denda itu riba dan riba itu dosa besar yang diharamkan syariah.

16. Benefit apa saja yang bisa dirasakan bagi konsumen yang memilih KPR syariah ?

Lebih mudah, lebih murah, lebih tuma’ninah dan insyaallah lebih berkah.

17. Ada perumahaan apa saja yang bapak tau saat ini sudah menerapkan KPR syariah ?

Ada banyak, ada ratusan lokasi dan transaksi syariah dalam kepemilikan rumah ini kini telah diterapkan di ratusan projek di berbagai daerah diseluruh Nusantara. Projek projek Property Syariah insyaallah makin tersebar luas seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat mengenai dosa dan bahaya riba. Semoga kita menjadi salah satu pejuang Property Syariah ini. Aamiin.

Share dari Ustad Rosyid DPS

Property Syariah Semakin di Minati Masyarakat Muslim

Property Syariah Semakin di Minati Masyarakat Muslim

Property Syariah Tanpa Bank

Property Syariah Tanpa Bank saat ini di Indonesia semakin di minati masyarakat Muslim Indonesia,tak terkecuali Non Muslim pun cukup banyak yang meminati akan property syariah yang sedang berkembang ini.

Property Syariah Tanpa Bank Semakin di Minati Masyarakat Muslim Indonesia

Tren membeli rumah tanpa riba atau kerap disebut “rumah syariah” atau “rumah halal” kian diminati masyarakat Indonesia. Prinsip pembeliannya yang disebut sesuai syariat agama Islam adalah satu alasannya. Tak hanya menggunakan KPR syariah, kini masyarakat pun bisa membeli rumah halal langsung ke Developer tanpa melibat kan pihak bank.

Apakah Anda sudah mengetahui soal keberadaan pengembang syariah ini?

Tergolong baru memang, sebab para pengembang property syariah tersebut baru muncul mulai tahun 2014.

Kini properti syariah khususnya rumah hasil produksi pengembang developer syariah pun mulai menjamur di penjuru Indonesia dan banyak juga developer konvensional yang ahir nya ber hijrah ke property syariah

Berbeda dengan skema pembelian menggunakan KPR bank syariah, mari pahami lebih dalam soal Property Syariah ini.

Skema Beli Rumah di Developer  Property Syariah Mirip dengan KPR Bank Syariah, tapi…

Melansir situs cekaja.com, skema jual beli antara pembeli dengan pengembang dilakukan berdasarkan kesepatan atau dikenal sebagai akad Istishna

Ada perjanjian tertulis bermaterai yang dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak.

Beberapa ketentuan seperti harga rumah, margin keuntungan, hingga lama angsuran alias tenor tertera jelas di dalamnya.

Skema KPR 100% syariah rumah atau property syariah yang dijual oleh developer syariah sama sekali Tidak melibatkan pihak bank sama sekali,dimana tidak ada denda, tanpa ada sita,tanpa ada asuransi,tanpa ada bunga, tanpa ada bi cheking,tanpa ada riba.

Itu mengapa, Anda tidak perlu mengikuti serangkaian prosedur yang diwajibkan bank salah satunya BI cheking yang sering ‘merepot kan sebagian orang’

Proses jual beli dilakukan langsung antara Anda dengan developer penjual rumah syariah yang akan dibeli.

Kekurangan Membeli Rumah dari Pengembang Syariah

Lantaran tak melibatkan bank, penyerahan kunci rumah yang dibeli dapat berlangsung lebih lama (indent) dari yang biasa dilakukan bank pemberi KPR.

Hal ini dikarenakan pembangunan rumah yang bergantung pada ketersediaan dana angsuran dari pembeli.

Disebutkan, bila pembayaran berlangsung dengan lancar makan proses penyerahan kunci pun bisa lebih cepat dilakukan.

Kelebihan Membeli Rumah dari Pengembang Syariah

Setelah mengetahui kekurangan membeli rumah tanpa riba dari pengembang syariah, tentu Anda pun perlu mengetahui nilai plusnya.

Beberapa kelebihan yang bisa Anda rasakan saat membeli rumah lewat developer property syariah di antaranya adalah :

  • Tak dibebankan bunga jadi tak akan menimbulkan riba
  • Tanpa Bank
  • Proses pembelian lebih simpel karena tidak ada BI checking
  • Tidak ada denda serta penyitaan rumah saat terjadi gagal bayar
  • Harga final rumah tak akan berubah walau melakukan percepatan pelunasan
  • Uang muka (dp) ringan bisa mulai dari 10% bahkan ada yang Tanpa Dp

Cara Membeli Rumah Halal Lewat Developer Syariah

Bagaimana jika ingin membeli rumah yang ditawarkan oleh developer property syariah? Secara umum beberapa prosedur yang harus Anda lewati adalah sebagai berikut :

  • Melakukan pemesanan property / rumah ke developer pilihan
  • Melakukan Akad dengan Developer
  • Pembuatan Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR) dan melakukan perjanjian dengan developer
  • Menandatangani SPPR bersama pihak developer di hadapan notaris
  • Melakukan pembayaran DP lalu pelunasan sesuai kesepakatan.

Saat ini Property Syariah sudah merambah sebagian kota,kabupaten di Indonesia dari Aceh hingga Papua,namun yang paling banyak peminat nya ada di sekitaran JABODETABEK

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk anda.

Sumber dari 99.co seputar developer proprty syariah

KPR Syariah Tanpa Bank, Property Syariah

KPR Syariah Tanpa Riba

Apa itu KPR Syariah Tanpa Bank? Benarkah jika telat membayar angsuran bisa Tidak ada Denda, benar kah jika Macet menyicil  Tidak di Sita, Benarkah kita tidak akan di usir?

Apa Itu KPR Syariah Tanpa Bank?

1. KPR Syariah Tanpa Bank
Transaksi hanya dua pihak, yaitu antara DEVELOPER dan PEMBELI secara langsung.

KPR Konvensional :
Pada konsep konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi
Bank, Developer, Pembeli
Skema –> Pembeli memesan ke Developer dan membayar sejumlah Uang Muka, lalu sisa hutang atau disebut plafon diteruskan oleh Bank dengan Pembeli .

Perhatikanlah, apakah ada transaksi antara Developer dengan Bank? seharusnya jika akad Syariah maka pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.
Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, TETAPI pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset seperti membeli barang dari Developer

KPR Tanpa Bank

Pada Rumah Syariah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli, dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK

2. Tidak ada Sita
karena barang sepenuhnya milik pembeli.
Pada saat pembelian kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing2 individu, sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja datang.

KPR Konvesional :
Pada konsep konvensional terjadi SITA, apabila konsumen tidak bisa membayar selama tempo tertentu sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli akan HANGUS dan harus keluar dari rumah yang telah ditempati.

Apa Itu KPR Tanpa Bank?

KPR Syariah ( KPR Syariah Tanpa Bank ) :
Pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu diskusi dan pertemuan serta membantu menganalisis masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik.
Beberapa solusi bisa muncul, seperti :

  • Take Over sementara kepada keluarga
  • Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi

Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya

Contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300 juta dan sisa hutang itu 200 juta
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700 juta.
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200 juta
Pembeli akhirnya mendapatkan 500 juta dan bisa membeli rumah di tempat lain.

3. Tanpa ada Denda

Tidak asa Denda Apabila telat membayar, karena bisa terjebak RIBA.
Pada akad jual beli, harga haruslah jelas di awal sebelum pembelian.

Contoh, harga pembelian tercatat 500 juta selama 15 tahun
Maka pembeli selama 15 tahun harus melunasi sejumlah 500 juta tanpa ada KELEBIHAN

Apabila terdapat denda, maka ini termasuk dalam RIBA.

Nah, solusinya adalah memberikan sistem baru dimana bukan DENDA

  • Memberikan reward kepada pembeli yang melakukan pembayaran selalu tepat waktu
  • Menjelaskan dan mencoba memberi pemahaman mengenai bahaya telat bayar seperti dalil dan sebagainya
  • Apabila memang ada unsur sengaja, maka ada diskusi dan punishment

Apa Itu KPR Tanpa Bank?

4. Tidak ada Akad Ganda
Pada perumahan syariah sudah jelas bahwa akad hanya Jual Beli, di mana pada saat DP masuk maka rumah tsb sdh milik pembeli.

KPR Konvensional :
Tetapi pada konsep konvensional, terjadi akad GANDA yaitu SEWA-BELI
dimana pada saat masih mengangsur dan belum lunas, maka rumah milik Developer atau Bank .
Setelah lunas maka rumah barulah milik pembeli

5. Tanpa Bi Checking
Perlu diketahui bahwa ada kondisi pada KPR konvensional yaitu orang memiliki uang tapi tidak bisa membeli rumah karena masalah bi checking

Tetapi pada perumahan syariah (KPR Syariah Tanpa Bank), semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah PEMBELI bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka Developer menerima dengan baik.

Semoga bermanfaat atas artikel

Sumber dari berbagai group WhatsApp