Mengenal Property Syariah Tanpa Bank, KPR Tanpa Riba

Mengenal Property Syariah Tanpa Bank, KPR Tanpa Riba

Mengenal Property Syariah yang menerapkan konsep skema syariah tanpa KPR Bank, Tanpa Riba. Perumahan Syariah saat ini sedang ramai di Bekasi, Depok,  Bogor, Jakarta, Bandung, Banyumas, Majenang, Tangerang, Solo, Malang, Palembang, Samarinda, Sulawesi, Banten, Banjar, dll

Mengenal Property Syariah

Property Syariah

Saat ini Banyak Pengembang Properti di Indonesia, khusus nya di Jabodetabek yang menerapkan Sistem Syariah, KPR Tanpa Bank dan pertumbuhannya meningkat tajam.

Developer property syariah membuat sistem Bunga/Riba, Asuransi, Sita dan Denda dihapuskan.

Developer Sesuai Syariah Telah Hadir untuk Anda, baik yang menyediakan Kavling siap bangun maupun Perumahan atau Cluster

Silahkan Tentukan, Mau pilih yang mana, Tanpa Riba atau Konvensional.

Dan saat ini pun banyak pengembang konvensional lalu hijrah ke skema Syariah Tanpa Bank.

Mungkin sebelumnya kita bisa karena alasan tidak ada sistem sesuai syariah yaitu non RIBA, sekarang solusi telah datang. Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena semua keputusan berada di tangan Anda.

Bagaimana sistem Properti Syariah Tanpa Bank?

  • Akad Jual Beli dengan Pengembang
  • Langsung Tanpa KPR ke Bank
  • Tidak ada Denda ketika Telat bayar Angsuran
  • Tanpa ada SITA jika tidak bisa membayar angsuran lagi
  • Tidak Ribet mengajukan Syaratnya (Hanya KK, KTP, AKTA Nikah, NPWP)
  • Tanpa ada BI Checking (MUDAH)
  • Tidak harus memiliki Slip Gaji.

Keuntungan memilih Properti Syariah :

  • Harga akad sudah pasti dan jelas di awal
  • Total harga awal beli sampai lunas sama
  • FLAT Cicilan tidak mengikuti suku bunga
  • Insya Allah menjadi nilai pahala karena berusaha menghindari RIBA
  • HATI Tenang, Tentram antara Penjual dan Pembeli, InsyaAllah
  • Tidak Ada Batasan umur dalam mengajukan KPR syariah.

Siapa yang harus membeli Properti Syariah?

  • Anda yang ingin menghindari dosa Riba
  • Orang yang ingin menerapkan Rumahku Surgaku
  • Anda ingin hunian Islami untuk perkembangan anak
  • Orang yang ingin memiliki tetangga islami dan hangat
  • Anda yang ingin memiliki keberkahan pada hartanya.

Semoga Allah Azza waJalla menambah berkah dan berlimpah rizki kita sehingga kita diberikan kemudahan untuk memiliki rumah dengan sistem syariah tanpa riba, aamiin.

Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda : “Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikah (berzina) ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari 36 wanita pezina. (HR. Ahmad)

Silahkan bagikan, Semoga Bermanfaat untuk sesama

Bahaya Riba di Dunia dan Akhirat Bagi Pelakunya

Bahaya Riba di Dunia dan Akhirat Bagi Pelakunya

BAHAYA RIBA tidak hanya berlaku di dunia saja, tapi akan dirasakan hingga di Akhirat kelak. Terdapat 73 pintu untuk dosa riba, yang paling ringan seperti berzina dengan ibu kandung (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi). 1 Dirham dari transaksi riba dan pelakunya sadar maka seperti berzina 36 kali ( H.R Ahmad dan Al-Baihaqi )

Bahaya Riba di Dunia dan Akhirat Bagi Pelakunya

Bahaya Dosa Riba di Dunia dan Akhirat

Bismillah. Ingatlah wahai saudaraku seislam, bahwa harta benda sebanyak apapun yang kita miliki, jika diperoleh dengan cara yang haram atau tercampuri dengan harta hasil riba, maka akan menjadi bencana bagi kita di dunia dan akhirat.

Di antara bahaya dan bencana yang ditimbulkan oleh riba bagi pelakunya adalah sebagai berikut:

1. Hilangnya keberkahan pada harta.
Allah ta’ala berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

2. Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.
Allah ta’ala berfirman :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Bahaya Riba di Dunia dan Akhirat

Bahaya Riba di Dunia dan Akhirat

3. Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.
Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia berkata :

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari II/734 nomor 1979).

4. Allah tidak akan menerima sedekah, infaq dan zakat yang dikeluarkan dari harta riba.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).

5. Do’a pemakan riba tidak akan didengarkan dan dikabulkan oleh Allah.
Di dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».
Bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram.

Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim II/703 no. 1015).

Dosa Riba Bagi Pelakunya

Demikianlah beberapa bahaya dan bencana besar serta pengaruh buruk yang akan dirasakan oleh setiap orang yang berinteraksi dengan riba.

Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari berbagai macam bentuk riba dan bahayanya. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita rezeki yang halal, banyak lagi penuh berkah. Amiin.

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

www.abufawas.wordpress.com

KPR Syariah Tanpa Bank Yang Sedang Booming

KPR Syariah Tanpa Bank Yang Sedang Booming

KPR Syariah Tanpa Bank

KPR Syariah Tanpa Bank, Tanpa Riba, Tanpa Akad Bermasalah, Tanpa Denda. KPR Syariah Tanpa Riba, tidak dipahami dengan cara yang sama oleh setiap orang.

Tidak sedikit orang yang menganggap, bahwa ketiadaan bunga (interest), sudah merupakan pemahaman yang tuntas tentang konsep Tanpa Riba.

Padahal, Riba bisa muncul dari aktivitas lain yang sayangnya tidak banyak disadari oleh masyarakat. Sebenarnya bukan hanya konsep Tanpa Riba saja yang perlu dipahami, disadari, dan diwaspadai oleh masyarakat.

KPR Syariah Tanpa Bank di Indonesia

Ada beberapa pemahaman lain yang harus benar-benar jelas dipahami, agar masyarakat tidak terjerumus pada aktivitas maksiat secara tidak sadar, karena ketiadaan ilmu.

Riba yang merupakan salah satu ciri utama yang khas dari sistem ekonomi sekuler-kapitalistik, terbukti hanya membawa kesengsaraan untuk mayoritas. Dan semakin memisahkan jurang pembeda antara si kaya dan si miskin.

Konsep Tanpa Riba, adalah gagasan utama yang diemban oleh Developer Property Syariah, sebagai bagian dari solusi kepemilikan property untuk masyarakat.

Pentingnya KPR Syariah Tanpa Bank

Kesadaran masyakat Indonesia yang mayoritas muslim, akan pentingnya memastikan setiap transaksi, yang dilakukan bebas dari riba/tanpa riba, semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Akan tetapi,menghadirkan pemahaman bertransaksi bebas unsur riba pada pemilikan property adalah, sesuatu hal yang baru. Bahkan di awal mula kehadirannya dianggap sebagai kemustahilan.

Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin terlihat bahwa, selalu ada solusi bagi mereka sungguh-sungguh, dan totalitas dalam berikhtiar.

Termasuk untuk urusan kepemilikan property secara syar’i bebas riba. Tidak banyak masyarakat yang menyadari, bahwa salah satu pintu utama kokohnya riba di tengah-tengah masyarakat adalah, keberadaan bank, dan keterlibatannya dalam transaksi-transaksi strategis yang dilakukan masyakat.

Bank menjadi alat yang efektif bagi sistem ekonomi sekuler-kapitalistik, untuk mengeruk dana masyarakat , dan mengokohkan riba untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat

Konsep Tanpa Bank, yang dibawa oleh Developer Property Syariah (DPS) adalah, dengan meniadakan peranan perbankan, dalam aktivitas pembiayaan dan transaksi lainnya, yang bersinggungan dengan hal yang prinsip serta membahayakan aqidah masyarakat.

Keberadaan Bank Syariah pun, tidak menjadi solusi nyata untuk membebaskan masyarakat, dari aktivitas-aktivitas ekonomi bertentangan dengan Syariat Islam.

Adapun aktivitas teknis semisal menggunakan jasa transfer uang, atau aktivitas lainnya yang tidak membahayakan aspek-aspek prinsip aqidah, masih dapat untuk dimanfaatkan.

Konsep Tanpa Akad Bermasalah

Konsep berikutnya yang menjadi pembeda mendasar, kami sebagai Developer Property Syariah dengan Developer Property Konvensional adalah, Konsep Tanpa Denda. Kebanyakan orang memiliki pandangan yang keliru tentang denda.

Dalam konteks transaksi pemilikan property konvensional, denda muncul sebagai konsekuensi yang harus ditanggung oleh konsumen, yang diakibatkan karena adanya keterlambatan pembayaran cicilan dalam skema kredit.

Banyak yang menganggap denda ini adalah suatu hal yang wajar. Padahal, dari sudut pandang Syariat Islam, denda semacam ini adalah terlarang, dan merupakan bagian dari riba yang jelas-jelas maksiat dan dilarang dalam Islam.

Konsep yang tidak kalah penting yang diemban oleh Developer Property Syariah dan KPR Syariah, adalah konsep tanpa akad bermasalah. Seringkali masyarakat calon pembeli property tidak mengerti kejelasan akad yang mereka lakukan ketika hendak membeli property.

Sebagai contoh adanya barang agunan dalam transaksi kredit. Umum ditemukan pada transaksi kredit pemilikan property konvensional barang yang diagunkan adalah property yang ditransaksikan, padahal dalam Islam hal seperti ini adalah dilarang dan menyebabkan akad menjadi bathil.

Dalam transaksi kredit syariah, kejelasan akad seperti ini menjadi hal yang penting untuk diketahui agar akad transaksi bebas masalah. Demikian, Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua, untuk lebih memahami prinsip-prinsip Syariah yang dijalankan oleh Developer Property Syari’ah.

Dan semoga ummat Islam bisa kembali berjaya, jika kita semua selaku ummat Muslim mau menerapkan, dan menjalankan apa yang telah digariskan oleh Allah swt dan Rasul-Nya.

Terlebih dalam menerapkan salah satu konsep Ekonomi Syariah ini, dalam hal transaksi kepemilikan rumah. Aamiin.

Developer Properti Syariah Sumber : ust Rosyid Aziz