Zonasi Peruntukan Tanah Tata Ruang Kota

Zonasi Peruntukan Tanah Tata Ruang Kota

Zonasi Peruntukan Tanah di satu wilayah sangat penting untuk kita ketahui sebelum membeli tanah kavling maupun rumah. Salah beli tanah di satu wilayah zonasi yang bukan peruntukanya, maka kita tidak bisa membangun rumah, gedung dll di lokasi tanah yang kita beli, dan hal ini gak mau kita alami kan?

Mengenal Zonasi ini perlu diketahui, mengingat peruntukan tanah ini berbeda beda fungsinya, misal zona ungu untuk Perkantoran, zona kuning untuk pemukiman, zona hijau untuk taman, pemakaman, Sutet,

Mengenali Zonasi Peruntukan Tanah

Mengenali Zonasi Wilayah Tata Ruang
Zonasi tata ruang wilayah Cakung Jakarta Timur

Tata guna lahan (land use) adalah upaya untuk merencanakan penggunaan lahan dan pembagian wilayah di suatu kawasan dengan spesialisasi fungsi tertentu, seperti fungsi pemukiman, perdagangan, industri, dll.

Rencana penggunaan lahan adalah kerangka kerja yang menetapkan keputusan terkait mengenai lokasi, daya tampung, dan jadwal pembangunan jalan, saluran air dan saluran air limbah, gedung sekolah, puskesmas, taman dan pusat pelayanan serta fasilitas umum lainnya.

Kebijakan peruntukan lahan atau penataan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 sebagai Acuan Peta Penataan Ruang.

Mengenali Zonasi Peruntukan Tanah ini dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, efisien dan efektif, serasi , seimbang, berkelanjutan, dengan prinsip utama transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan perlindungan hukum.

Manfaat Penggunaan Lahan

Tata guna lahan diharapkan mampu secara optimal mengakomodasi semua kepentingan dalam ruang itu sendiri maupun dalam ruang wilayah sebagai wadah kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.

Tata guna lahan yang ada juga harus mampu mengakomodir kepentingan semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat secara adil, berkelanjutan untuk generasi mendatang, sejalan dengan kebutuhan yang semakin meningkat dan dinamis.

Menurut hukum yang berlaku, penggunaan lahan bermanfaat untuk:
pelaksanaan pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas.

Fungsi Rencana Detil Tata Ruang
mewujudkan pembangunan terpadu di suatu wilayah.
mewujudkan keserasian pembangunan suatu daerah dengan daerah sekitarnya
menjamin terwujudnya penataan ruang wilayah yang berkualitas.

Tujuan Penggunaan Lahan

Penataan Ruang dan Tata Guna Lahan ditujukan untuk menciptakan hubungan yang serasi dan serasi antara berbagai kegiatan di berbagai sub-wilayah, untuk mempercepat proses pencapaian kesejahteraan dan kelestarian lingkungan. Sehingga setiap tindakan dalam pembangunan dapat diarahkan agar potensi sumber daya alam dan manusia dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin.
Kode Zona Rinci Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta
Zona Lindung (L.1-L.3)

L.1 : Sub-Zona Suaka dan Pelestarian Alam adalah kawasan yang memiliki ciri khas, yang mampu memberikan perlindungan terhadap kawasan sekitarnya dan bawahannya, sebagai pengatur tata air, mencegah banjir dan erosi serta menjaga kesuburan tanah.

L.2: SubZona Lindung Perbatasan adalah kawasan yang berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem kawasan terbuka biru dan daratan, sehingga fungsi kawasan terbuka biru dan aktivitas manusia tidak saling terganggu.

L.3: Sub-Zona Inti Konservasi Pulau adalah kawasan yang merupakan daerah pemijahan, pemeliharaan atau penyaluran ikan, habitat biota perairan prioritas tertentu dan khas atau endemik, langka atau karismatik serta memiliki keanekaragaman biota perairan dan ekosistemnya.

Zona Hijau (P.1-D.8)

H.1 Sub-Zona Hutan Kota adalah kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan atau ruang terbuka hijau berupa hamparan tanah yang ditumbuhi pepohonan yang rapat dan lebat di kawasan perkotaan, baik di atas tanah negara maupun tanah milik, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

H.2: Taman Kota atau Sub-Zona Lingkungan adalah kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan atau ruang terbuka hijau berupa taman atau taman bermain dan olahraga beserta fasilitas penunjangnya berupa patung, kolam atau danau, tempat duduk, lampu, dan fasilitas lain sesuai kebutuhan.

H.3: Sub Zona Pemakaman adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat pemakaman umum berupa area terbuka atau ruang terbuka dengan fasilitas penunjang berupa makam, pejalan kaki, plasa, pohon pelindung, lampu, penunjuk arah, bangunan pengelola, tempat parkir, dan fasilitas lainnya. – fasilitas lain sesuai kebutuhan.

H.4 : Sub Zona Jalur Hijau adalah kawasan untuk menempatkan tumbuhan dan elemen lanskap sebagai penyangga atau penyangga dengan fungsi ekologis dan estetika serta fasilitas pendukungnya dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan.
Demikian ulasan artikel yang kami buat tentang Mengenali Zonasi Peruntukan Tanah, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *